Partai Garuda Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Paser

Partai Garuda Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Paser

Paser, Nomorsatukaltim.com - Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Paser. "Dari 18 partai yang ada hanya 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg," kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (15/5/2023) dini hari. Dirinya belum mengetahui tidak hadirnya Partai Garuda mendaftar ke KPU Paser hingga hari terakhir tahapan pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. "Belum ada konfirmasi dari Partai Garuda," jelas Qayyim, biasa disapa. Penerimaan pengajuan Bacaleg mulai dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Namun, barulah pada hari kedelapan Parpol mulai menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Paser. Qayyim menyebut dalam proses pengajuan pendaftaran, setiap persyaratan dilakukan pengecekan yang dicocokkan dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) untuk dinyatakan benar dan lengkap. "Alhamdullilah parpol sudah melakukan pengajuan daftar Bacaleg ke KPU. Pengajuan ini kita terima dan dicocokkan dengan Silon. Selanjutnya kita lakukan verifikasi administrasi," sebutnya. Di tempat yang sama, Anggota KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menuturkan setelah proses pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) selama 40 hari. Yakni sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Vermin itu berupa pengecekan kesesuaian terhadap persyaratan administrasi baik parpol maupun daftar calon. Proses ini untuk mencocokkan setiap berkas yang sudah diajukan oleh parpol. "Kita lakukan pengecekan apakah sesuai atau tidak sesuai. Ini nanti diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian," tutup Ahyar. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: