Wakil Ketua Pansus Sebut Ada Dugaan Keterlibatan ASN dalam Perkara 21 IUP Palsu

Wakil Ketua Pansus Sebut Ada Dugaan Keterlibatan ASN dalam Perkara 21 IUP Palsu

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menyebutkan ada dugaan keterlibatan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, terkait 21 IUP palsu.

Hal itu diungkapkan Udin, Rabu (10/5/2023). Ia mengakui ada beberapa temuan selama 6 bulan masa kerja pansus. "Indikasinya, yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar itu, merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim," ungkapnya. Surat pengantar 21 IUP palsu tersebut, tertera tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, yang saat ini tengah diproses di Polda Kaltim. "Dalam pengungkapannya ini, polisi mendapati beberapa kendala, seperti tidak adanya surat asli yang diserahkan oleh pihak Inspektorat Kaltim dan hanya menyerahkan fotokopian saja," ujarnya. "Ditambah dengan beberapa aktor terkait yang telah meninggal dunia. Aktor pertama berinisial A meninggal, aktor kedua berinisial R mengaku atas perintah A yang telah meninggal. Ada juga aktor lain berinisial D yang bertugas mengurus segala urusan surat-menyurat yang juga telah meninggal," beber Udin. Meski menemui kendala, pihaknya mengaku dari pihak Polda Kaltim masih terus berupaya, mengungkap kasus tersebut. Termasuk, keaslian dari tanda tangan orang nomor satu di Kaltim itu, yang tengah dianalisa di laboratorium forensik. "Jadi, Infonya itu nanti pak gubernur diminta tanda tangan 5 kali paraf dan sebagainya. Termasuk dokumen-dokumen sebelumnya, ini untuk memastikan asli atau tidak," terangnya. Nah, dikarenakan masa kerja pansus investigasi pertambangan telah berakhir, maka proses penyidikan dari Polda Kaltim akan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Disinggung soal wacana Polda Kaltim akan melakukan penggeledahan Kantor Gubernur, politisi golkar tersebut membenarkan. "Wacana penggeledahan itu memang ada kepada DPMPTSP Kaltim, termasuk ke biro umum yang mengeluarkan surat pengantar ke Kementerian ESDM," sebutnya. Udin pun tak bisa memberikan deadline kepada pihak kepolisian, berapa lama perkara itu bisa selesai. Pasalnya Polda masih menemui beberapa kendala dalam mengungkap kasus tersebut. "Apalagi, permasalahkan soal dokumen aslinya yang tidak ditemukan, tidak diketahui siapa yang menyimpan dan hanya ada fotokopi saja. Makanya Polda Kaltim itu bersurat ke Kementerian ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada respons, sebab kementerian itu juga sedang diperiksa KPK," pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: