Komisi 1 DPRD Kaltim Dalami Dokumen Ganti Rugi di Ring Road II
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi I DPRD Kaltim dalami dokumen ganti rugi lahan di Ring Road II, Jalan Nursyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjung.
Hal itu lantaran ada dokumen yang menyebutkan ganti rugi lahan telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, namun belum diketahui pasti apakah termasuk dengan jalan di Ring Road II. Sedangkan Ring Road I dan Ring Road III sendiri telah dilakukan pembayaran pembebesan lahan, sehingga memunculkan pertanyaan Komisi I DPRD Kaltim. "Dalam dokumen itu menjelaskan telah dilakukan pembebasan lahan sebesar Rp 188 miliar, tetapi belum tahu, apakah sudah masuk di pembayaran Ring Road II atau belum. Kalau tidak ada berarti bisa dianggarkan," ungkap M Udin, Jumat (5/5) lalu. "Jadi kami dalami dulu, jangan sampai dilakukan pembayaran dua kali. Bagaimana ceritanya pemerintah melakukan pembangunan kalau tidak ada pembebasan lahan, baik itu ganti rugi ataupun hibah lahan. Makanya kita akan menanyakan kepada tim pembebesan lahan, apakah sudah dibayar atau belum?," sambungnya. Pihaknya, kata Udin, akan menanyakan juga kepada PUPR Kaltim, bagaimana bisa melakukan pembangunan tanpa menyelesaikan pembebesan lahan. "Yang jelas kami (komisi I) masih mendalami dokumen itu untuk memastikan, apakah telah ada pembayaran atau belum. Jangan sampai menjadi temuan baru," tegasnya. (adv/dprdkaltim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: