PPP Dukung Ganjar sebagai Capres 2024
Nomorsatukaltim.com - Partai Persatuan Pembangunan, resmi memastikan dukungannya untuk Ganjar Pranowo, sebagai Capres 2024. Kepastian itu disampaikan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Rabu (26/4/2023). "Melalui musyawarah dan diskusi mendalam, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim PPP memutuskan Bapak H Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI pada Pemilu Presiden tahun 2024," papar Mardiono, dilihat di tayangan Youtube PPP, hari ini. PPP sebelumnya telah menuntaskan rangkaian rapat koordinasi pimpinan nasional pada Selasa (25/4). Rakorpim itu memutuskan satu nama capres yang bakal didukung partai. "Dari tahapan itu sudah diambil keputusan tapi nanti pengumuman secara resmi saya akan komunikasikan dulu dengan para pihak terkait di dalam perpolitikan ini," ujarnya. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diusung sebagai calon presiden 2024 dari PDIP. Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan nama Ganjar sebagai Capres 2024 dari PDI, pada Jumat (21/4/2023) lalu. “Menetapkan Ganjar Granowo yang saat ini sebagai gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Megawati saat mengumumkan Capres PDIP. Capres 2024-2029 yang diusung PDI Perjuangan, ini telah melaporkan harta kekayaannya. Totalnya sebesar Rp 11.775.068.380. Kekayaan itu ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode pelaporan 2022. Rinciannya, terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2.625.827.000. Selanjutnya, enam unit alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 1.620.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 705.861.750, serta kas dan setara kas senilai Rp 6.823.379.630. Dari LHKPN itu, Ganjar tidak memiliki utang dan tidak memiliki surat berharga. Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: