Anak Aniaya Mahasiswa, Perwira Polda Sumut Dipatsus

Anak Aniaya Mahasiswa, Perwira Polda Sumut Dipatsus

Nomorsatukaltim.com – Aditya Hasibuan, anak dari seorang Perwira Polda Sumut, bernama AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayan terhadap mahasiswa Ken Admiral. Buntutnya, sang anak resmi menjadi tersangka dan ayahnya ditahan di tempat khusus (Patsus).  Sedangkan Ken, korban penganiayaan itu adik dari selebgram Dinda Safay. Kejadian ini mengingatkan publik atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora. Dari kasus itu, sang ayah ikut terseret dalam nestapa. Dalam kasus penganiayaan di Sumut, Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Bahkan Propam Polda Sumut juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Propam Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, menegaskan selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus (Patsus). "Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi, dan di-nonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Dudung dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam. Ia menegaskan pihaknya menempatkan AKBP Achiruddin Hasibuan dipatsuskan selama hingga sidang kode etik rampung. Dudung menyebut AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus. "Yang bersangkutan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung. Alasan Lama Diproses Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak dari korban dan pelaku penganiayaan sempat saling lapor ke Polrestabes Medan. Salah satu laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Sumaryono berujar, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023. Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda. “Ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," jelasnya. Ia menjelaskan, penyidik lalu melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sumut akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH. "Iya sesuai proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," tegasnya. Sumaryono menjelaskan faktor lamanya gelar perkara untuk penetapan tersangka AH, ia berdalih, lantaran penyidik saat itu masih menunggu kedatangan Ken Admiral kembali ke Indonesia. "Kenapa kasus hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," paparnya. Menurut cerita orang tua korban, Zoelkifly Master Marine (48 tahun),  sebelumnya penganiayaan dipicu perusakan kendaraan. “Ketika anak saya sedang mengantar temannya, kendaraan anak saya diikuti dan dihadang kurang lebih 5 orang yang membawa kendaraan bermotor,” kata Zoelkifly. Mobil sang anak diberhentikan dengan mengetuk kaca mobil oleh pelaku dan teman-temannya. “Ketika anak saya menurunkan kaca mobil, tiba-tiba pelaku meninju pelipis anak saya sebanyak 3 kali lalu anak saya menaikkan kaca mobil berusaha untuk kabur,” jelasnya. “Tetapi pelaku dan teman-temannya mengejar mobil anak saya dan menendang kaca spion mobil anak saya hingga patah. Setelah itu pelaku dan 3 motor tadi meninggalkan anak saya di lokasi SPBU Jalan Ringroad Medan,” imbuhnya. (*/ Sty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: