Gubernur Ingatkan ASN Wajib Hindari Gratifikasi Lebaran

Gubernur Ingatkan ASN Wajib Hindari Gratifikasi Lebaran

Nomorsatukaltim.com - Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk menghindari gratifikasi saat perayaan Lebaran.

Ia mengingatkan agar para pegawai negeri atau ASN dan penyelenggara negara, wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat.

Salah satunya, "Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya," tegas Isran, Kamis (20/4/2023).

Isran juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegasnya.

Terkait gratifikasi, Isran menilai, potensinya sangat besar saat momentum Hari Raya atau hari besar keagamaan, sehingga Gubernur Isran mengimbau larangan gratifikasi bagi ASN pada momentum Hari Raya seperti perayaan Idul Fitri 1444 H.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023.

SE itu diterbitkan meneruskan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.

Perayaan Hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan. Sehingga, lanjut Isran, menyebabkan pengeluaran di atas kemampuan.

ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Sebab, menurut Isran, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Mengacu pasal 12b dan pasal 12c UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain oleh ASN, secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," pintanya.

Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Isran juga mengimbau pada seluruh pimpinan Perangkat Daerah serta BUMD dapat memberi imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi.

Misalnya dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi lebaran dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]. Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Keputusan itu ditetapkan usai sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah di Auditorium Kementerian Agama RI, pada Kamis (20/4/2023) sore. “Sidang hilal mufakat 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 23 April 2023,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 H. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: