Pansus Investigasi Tambang DPRD Kaltim Minta Dibentuk Pansus PPM dan CSR
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berencana untuk memohon pembentukan pansus yang lebih spesifik. Yakni pansus terkait program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) atau dana CSR.
Hal ini disampaikan, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, Jumat (14/4/2023). "Sedikit bocoran ke teman-teman, dalam rekomendasinya ada beberapa hal, salah satunya meminta pansus lagi. Tapi pansus yang lebih spesifik berkaitan dengan PPM dan dana CSR," sebutnya. Pihaknya memberikan rekomendasi itu bukan tanpa alasan. Ya, pembentukan pansus yang lebih spesifik, kata Udin, menjadi hal yang wajib. Pertama, dari temuan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada 2021, ada sekitar 42 perusahaan yang mencairkan jaminan reklamasi (Jamrek) yang tidak sesuai dengan dokumen. "Artinya ada perusahaan yang menanamkan jamreknya pada 2018 dan dicairkan pada 2020, tapi nominal yang dijaminkan dengan pencairan sama. Kan tidak masuk akal ini. Bagaimana bisa 100 persen?," bebernya. Selanjutnya soal program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Udin menilai, banyak perusahaan tambang yang tidak terlalu terbuka mengenai PPM. Padahal, PPM merupakan hal yang wajib untuk diberikan kepada masyarakat. "Masih banyak terobosan lain termasuk perusahaan-perusahaan besar yang tidak terbuka dengan PPM. Nah ini perlu kami gali informasinya," ungkap politisi muda golkar tersebut. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PPM adalah program yang dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan sejumlah aspek kehidupan masyarakat sekitar tambang. Baik secara kolektif atau individual. (*/adv/dprdkaltim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: