1.000 Hektare Kebun Sawit Diremajakan

1.000 Hektare Kebun Sawit Diremajakan

Nomorsatukaltim.com - Sekitar 1.000 hektare kebun rakyat dilakukan peremajaan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Ribuan hektare kebun itu rerata umurnya di atas 20 tahun dan tanaman sawitnya tidak produktif.

Karena itu, menurut Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir, dibutuhkan aksi nyata untuk mengembalikan produktivitas lahan.

"Diperlukan peremajaan perkebunan sawit bagi tanaman yang sudah tidak produktif," ujarnya, Senin.  Alokasi dana untuk peremajaan sawit rakyat dianggarkan sebesar Rp 30 juta per ha dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dengan dana yang disalurkan langsung kepada kelompok tani kelapa sawit.

Didampingi Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Rara Zuraida Henny Hapsari, Ahmad Muzakkir melanjutkan, Program PSR di Kaltim sejak tahun 2017 hingga 2022 telah memperoleh luasan kebun rakyat yang telah ditanam mencapai 7.131.705 ha.

Khusus di tahun 2023 yang ditarget luasan PSR kebun mencapai 1.000 ha, semuanya berada di Kabupaten Paser. Sebab kabupaten ini menjadi daerah yang lebih dulu melakukan penanaman sawit.

Rincian dari 1.000 ha PSR dengan pendanaan dari BPDPKS 2023, melalui KUD Tani Makmur di Kecamatan Long Ikis di Desa Kayung Sari, yakni seluas 135 ha dengan jenis pola usaha perkebunan plasma.

Selanjutnya, Gabungan Kelompok Tani Jemparing yang juga di Kecamatan Long Ikis, terletak di Desa Jemarong dengan luas perkebunan yang dilakukan PSR sebanyak 109 ha dengan pola perkebunan swadaya.

Kemudian melalui Koperasi Maju Bersama yang juga di Kecamatan Long Ikis, tepatnya di Desa Olung dengan lua PSR mencapai 250 ha dengan pola usaha perkebunan plasma.

Ada pula yang melalui Koperasi Produsen Sawit Tunas Baru di Kecamatan Pasir Belengkong di Desa Suatang Jaya, lahan yang dilakukan PSR seluas 105 ha dengan pola usaha perkebunan plasma.

Untuk petani yang tergabung pada KUD Usaha Taka di Kecamatan Kuaro, Desa Keluang Paser Jaya, dengan lahan yang dilakukan PSR seluas 100 ha, jenis pola usaha perkebunan plasma.

"Kemudian melalui Gabungan Kelompok Tani Jati Makmur di Kecamatan Batu Engau, yakni di Desa Tempakan dengan lahan yang dilakukan PSR mencapai 301 ha, jenis usaha yang dilakukan di desa ini adalah perkebunan swadaya," jelas Muzakkir. (*/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: