Lahan Pertanian Kaltim Bertambah

Lahan Pertanian Kaltim Bertambah

Nomorsatukaltim.com - Revisi Perda RTRW 2022-2042 Kaltim, telah disetujui jadi Perda. Salah satu poin di dalamnya, terkait lahan pertanian di provinsi ini. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun memastikan, ada penambahan luas lahan pertanian dan kawasan hijau di Provinsi Kaltim. Namun, ia tidak merinci berapa luasan pertambahan dan total lahan pertanian terkini. "Ada beberapa perluasan, juga kawasan hijau yang ditambahkan. Nah, untuk angka tepatnya, saya tidak ingat. Tapi yang pasti, di daerah yang dominan dengan sektor pertanian itu memang ada penambahan," ujarnya. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk wilayah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) tahun 2022-2042 disetujui menjadi Perda di Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023. Raperda itu telah disahkan pada Selasa (28/3/2023). Ia menyatakan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat termasuk daerah yang mendapat perluasan lahan pertanian. "Jadi dua daerah itu ada peningkatan wilayah fungsional pertanian dan perkebunan," papar Samsun. Menurutnya tujuan perluasan lahan pertanian ini untuk meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Kaltim. "Sebenarnya saat ini untuk lahan tidak menjadi masalah. Lahan pertanian kita cukup. Hanya saja, kebijakan disektor pertanian yang diperlukan saat ini adalah peningkatan dan akses-akses produksi," saran Samsun. Ia menegaskan, kalau untuk peningkatan produksi ini bisa jadi karena sumber daya manusia atau irigasinya, alat mekanisasinya dan banyak yang bisa dilakukan pemerintah. Namun, ia menilai blue printnya belum jelas. "Tidak jelas arahnya kemana. Itupun tidak dibangun irigasi, belum ada keseriusan," tegasnya. Samsun juga menegaskan ada hal menarik dalam perubahan RTRW 2022-2042. Yakni, daerah yang sifatnya alih fungsi lahan dan hutan lindung yang sudah tidak relevan lagi. Bahkan, ada wilayah yang secara eksisting itu dikuasai dan memang difungsikan untuk kepentingan masyarakat. "Tapi secara fungsi lahannya justru dijadikan wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori hutan lindung," bebernya. "Ada beberapa jenis hutan yang tidak boleh diproduktifkan. Nyatanya disana, ada masyarakat yang memproduktifkan. Nah ini kita sarankan untuk dijadikan HPL saja, yakni Wilayah Penggunaan Lain," imbuh Samsun. Maksudnya, masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Mereka harus ada kelompok tani, cagar budaya atau hutan sosial. Yang penting, ada yang bisa diproduktifkan rakyat. Daripada sekadar status hutan lindung tapi tidak ada apa-apa," jelasnya. (*/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: