Pansus PDRD DPRD Kaltim Kejar PAD di Sektor Alat Berat

Pansus PDRD DPRD Kaltim Kejar PAD di Sektor Alat Berat

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Panitia Khusus (pansus) pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim menggelar rapat kerja di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (5/4).

Pertemuan ini antara lain untuk melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah, khususnya di sektor usaha jasa alat berat. Rapat ini mengundang puluhan mitra kerjanya. Terdiri dari instansi/lembaga dan OPD Pemerintah Provinsi Kaltim, pengawas inspektur tambang, perusahaan pertambangan, perusahaan penyedia kendaraan alat berat serta perusahaan penyedia roda empat. Pertemuan dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati serta Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu EJ. Tampak pula Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Sapto mengapresiasi para undangan yang menyempatkan diri untuk menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Meski demikian dirinya tak menampik kekecewaan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi undangan. "Menurut kami ketidakhadiran menjadi representasi ketidakpedulian perusahaan terhadap materi Raperda yang tengah kami bahas di DPRD Kaltim," tegas Sapto, Rabu (5/4). Dari hasil diskusi, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya. Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT. "Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing, beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan," ungkap Sapto. "Data tersebut baik milik sendiri, milik kontraktor, sub kontraktor, maupun milik vendor masing-masing perusahaan," sambungnya. Secara tegas, Politisi Golkar ini juga memohon kejujuran dalam menyampaikan laporan. Karena nantinya itu akan menjadi data yang akan disinergikan dengan data dari pihak-pihak terkait, seperti perusahaan penyedia alat berat. Bahkan menurutnya bukan tidak mungkin Pansus sewaktu-waktu akan melakukan sidak ke perusahaan pertambangan pemilik alat berat. Selain itu perusahaan penyedia atau penyalur alat berat, termasuk kendaraan bermotor juga diharapkan  bersedia menyampaikan data penjualannya selama 3 tahun terakhir. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: