DPRD Rekomendasikan Putus Kontrak PT Fahreza, Kenapa Malah Diperpanjang?

DPRD Rekomendasikan Putus Kontrak PT Fahreza, Kenapa Malah Diperpanjang?

Nomorsatukaltim.com - Sejak 26 Desember 2022, Parlemen Balikpapan merekomendasikan  agar kontraktor DAS Ampal dari PT Fahreza Duta Perkasa, diputus kontraknya.

Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Balikpapan.

Dalam dokumen Berita Acara, yang diperoleh media ini, tertulis rinci poin rekomendasi DPRD.  Ada empat poin penegasan.

Dokumen tersebut, diteken pihak yang hadir. Antara lain, AM Yusni R (DPU), Pujiono (BPKD), Ferry Akbar sebagai Konsultan (MK/ PT Yodya Karya), dan Cahyadi sebagai kontraktor (Pimpinan PT Fahreza Duta Perkasa).

Termasuk diteken Pimpinan Rapat, sekaligus Ketua Komisi III Parlemen Balikpapan Alwi al Qadri. Tertanggal 26 Desember 2022.

Dalam pembuka parafgraf awal Berita Acara (BA), ditegaskan, lanjutan progres pekerjaan pembangunan Bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal masih belum memenuhi target.

Pada poin pertama BA, disebutkan, waktu pengerjaan dari 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022 (518 Hari Kalender).

Progres realisasi sebesar 2,357 %.

Progres rencana sebesar 29,151%.

Deviasi: - 26,795% (minus)

Waktu berjalan: 147 hari.

Waktu tersisa: 137 hari.

Di poin kedua, dijelaskan, sudah dilakukan Show Cause Meeting 1 (SCM1)/ Rapat Pembuktian dan Show Cause Meeting 2 (SCM2)/ Rapat Pembuktian karena keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis.

Berikutnya ditegaskan, "Kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa telah diberikan kesempatan beberapa kali untuk memenuhi target pekerjaan tapi gagal," tegas poin ketiga dari dokumen tersebut.

"Seluruh fraksi... merekomendasikan meminta dibentuk Pansus PBJ (ULP) dalam mekanisme tender pekerjaan dan segera dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa." Begitu bunyi poin keempat Berita Acara RDP, yang dilihat pada Senin (3/4/2023).

Seluruh fraksi yang dimaksud, tanpa terkecuali. Termasuk fraksi Golkar. Yang notabene partai pengusung Penguasa Balikpapan.

Di dokumen itu, ada tambahan satu poin, yaitu poin kelima. Namun bukan diketik melainkan ditulis tangan, dengan teken atas nama Cahyadi, Dirut PT Fahreza Duta Perkasa.

Tulisan tangan itu, berisi: kontraktor meminta dilakukan SCM 3 dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Fase case SCM 3 sampai 31 Januari 2023.

Tetapi seiring waktu, sekencang gemuruh protes dan keluhan publik Balikpapan, kontrak PT Fahreza bukannya diputus sesuai rekomendasi Parlemen. Melainkan malah diperpanjang.

Tak ada sanksi pula. Yang bahkan belum sampai 31 Januari, kontrak PT Fahreza justru diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Hal itu juga diutarakan Dirut PT Fahreza Cahyadi, pada medio Januari silam.

“Sekarang lagi dibuatkan kesempatan dari Dinas PU Balikpapan untuk melakukan extension sampai 31 Desember 2023,” ujar Cahyadi, Senin (16/1/2023).

Diperpanjang, Ditambah Cuan

Setelah sebelumnya diguyur uang muka Rp 17 miliar lebih, sebulanan usai diperpanjang kontraknya, PT Fahreza juga diberi cuan tambahan. Besarannya sekitar Rp 9,5 miliar.

Guyuran tambahan cuan itu, dicairkan pada Februari 2023. Sehingga uang rakyat yang disiram untuk kontraktor ini hampir sebesar Rp 27,3 miliar.

Cuan itu setara 20 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 136 miliar lebih. Dengan rincian, Rp 17 miliar atau 15 persen sebagai uang muka, sisanya pencairan klaim 5 persen untuk menggenapkan 20 persen dari total nilai proyek. Dengan nominal sekitar Rp 9,5 miliar. Angka ini mengutip dari dokumen BPKAD Balikpapan, yang juga dilihat media ini pada Senin (3/4/202). Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, merasa heran dengan perpanjangan masa kontrak itu. Rekomendasi Parlemen seakan hanya dianggap sebagai tulisan di atas kertas. Ia mengakui jika hal itu serupa merendahkan marwah Parlemen. Syukri juga terkejut dengan adanya tambahan guyuran cuan Rp 9,5 miliar. "Kita bisa bayangkan ada perusahaan terlambat melakukan suatu progres sesuai dengan dokumen. Kita ambil contoh 30 persen di bulan 12. Terlambat itu kan kecacatan. Tapi justru ia bisa terus bekerja dan ketika sampai 20 persen malah ajukan klaim pencairan dan bisa cair," ujarmya, Senin (3/4/2023). Ia menambahkan, dalam sebuah kontrak itu diartikan loss komitmen. "Tapi bukan disanksi. Sudah loss komitmen, terus dimanjakan lagi, dikasih. Harusnya ada retensi selisih lima persen dari kontrak," jelasnya. Syukri mengilustrasikan, umpamanya 20 persen, ya yang dikasih 15 persen. "Yang lima persen ditahan, takutnya lari atau ada kejadian yang tidak diinginkan. Lah ini semuanya 20 persen dikasih semua. Artinya secara pekerjaan ril, cost pekerjaan sudah terbayar semua itu, yaitu 20 persen," heran Syukri. Ke depan, pihaknya akan merapatkan masalah DAS Ampal lagi. Ia meminta Pemerintah Balikpapan menjalankan rekomendasi Parlemen dan mendengarkan keluhan masyarakat.

Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh pernah mengakui progres dari proyek pengendali banjir DAS Ampal di lapangan sangat lambat.

Bahkan saat sidak ke proyek di Jalan MT Haryono pada 13 Maret silam, ia geram lantaran Dirut PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi, tidak ada di lokasi. Progres pembangunan juga lambat. Baru sekitar 21 persen.

"Yang dihadapi ini warga Balikpapan, bisa saja mereka gelar aksi," geram Abdulloh. Ia pun meminta sang Dirut memberi penjelasan kepada publik.

"Silakan bapak yang jelaskan ke masyarakat. Yang seharusnya menjelaskan itu direkturnya,” tegasnya kepada awak media, Senin (13/3). Saat itu, pihak kontraktor hanya diwakili Project Managernya, Arif Wibisono.

Praktisi Hukum Balikpapan, Ardiansyah, sebelumnya mempertanyakan ketidakberanian Pemerintah Balikpapan memutus kontrak pemenang tender DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa.

Perusahaan ini telah berulang kali menerima Surat Peringatan (SP) lantaran gagal memenuhi target pekerjaan.

“Sumber terpercaya kami menyebut bahwa pengawas sudah memberikan SP 3 kepada PT Fahreza,” kata Ketua PBH Peradi Balikpapan itu. Apalagi, Ardiansyah menambahkan, Pengawas juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemutusan kontrak.

“Karena itu, akan menjadi pertanyaan masyarakat ada apa sehingga sampai saat ini  Pemkot Balikpapan tidak berani memutus kontrak PT Fahreza. Padahal sangat nyata di lapangan kalau penyedia jasa itu, tidak mampu memenuhi komitmennya,” kata Ardiansyah. (*/ Sty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: