Tagar Pecat Menkeu Sri Membahana di Sosial Media

Tagar Pecat Menkeu Sri Membahana di Sosial Media

Nomorsatukaltim.com - Tagar untuk meminta Presiden memecat Menteri Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati membahana di sosial media. Tagar itu mencuat di Twitter, menyusul kasus Rafael Alun Trisambodo yang berujung rangkap jabatan Sri Mulyani. Muasalnya, komentar Menkeu Sri Mulyani yang mengaku, merangkap 30 jabatan saat wawancara dengan Kick Andy. Jabatan itu, antara lain, sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota SKK Migas, hingga Dewan Energi Nasional. "Tiga puluh posisi saya pegang saat ini. Menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota baru atau segala macam. Menurut UU negara saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu, tetapi ada trik juga, gaji dan honor berbeda," papar Ani, sapaan karib Menkeu Sri, dalam wawancara dengan Kick Andy, beberapa hari lalu. Warganet ramai membicangkan pengakuan Ani. Setelah itu, banyak yang memintanya mundur dan menjelaskan ke masyarakat soal pengakuannya itu. "Kalau saja Presiden tidak berani memecat Sri Mulyani, maka dia sendiri yang harus mundur #PecatSriMulyani #PecatSriMulyani," tegas salah satu pengguna Twitter, yang meramaikan tagar tersebut, dikutip pada Selasa (14/3/2023). "Rangkap 30 jabatan, melanggar etika pejabat aparatur sipil negara ikut latah dalam politik. Itu semua diapresiasi dengan Kegagalan oleh publik. Tunggu apa lagi #PecatSriMulyani," sambung warganet lain. Isu rangkap jabatan pejabat negara menjadi perhatian publik imbas dari kekayaan tidak wajar sejumlah pejabat Kemenkeu. Rangkap jabatan membuat pejabat negara mendapat penghasilan tambahan selain gaji dan tunjangan sebagai ASN. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mencatat, dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya ada 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Mereka menjadi komisaris di badan usaha milik negara atau anak usahanya. Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan tak melanggar Undang-undang. Menurutnya, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani harus mengemban tugas itu untuk mengisi jabatan lain. "Itu amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi, perintah UU karena jabatannya," ujar Yustinus. "Jadi, mau menterinya siapa saja ex officio akan menjabat di lembaga lain karena secara tugas dan fungsi ini melekat," imbuhnya. Ia bilang tak semua jabatan yang diemban Ani dapat gaji dan tunjangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: