Tekan Pelanggaran Penangkapan Ikan, DKP Lakukan Persuasif

Tekan Pelanggaran Penangkapan Ikan, DKP Lakukan Persuasif

Nomorsatukaltim.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim lebih memprioritaskan pendekatan dan sosialisasi dibanding penindakan. Langkah persuasif itu ditempuh untuk menekan kasus pelanggaran penangkapan ikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy.  Ia menilai nelayan termasuk bagian masyarakat. Untuk itu, langkah persuasif lebih diprioritaskan dibanding menyeret mereka ke ranah hukum. "Mereka kan masyarakat kita juga. Karena itu kami lebih mengedepankan sosialisasi bukan penindakan," ujarnya. Ia mencontohkan program yang dijalankan di Bontang, pihaknya berhasil menyadarkan puluhan nelayan pengguna bom ikan di perairan Bontang. Hal itu dilakukan sejak tahun 2020. "Ada 30 nelayan yang kami ajak dialog. Dengarkan keinginan mereka, lalu kami minta mereka berhenti menggunakan bom ikan," sebutnya. Hasilnya, para nelayan itu enggan menggunakan bom ikan lagi. Sebagai apresiasi dari kesadaran itu, DKP Provinsi Kaltim memberi bantuan alat tangkap, keramba dan kapal bagi komunitas nelayanan. Mereka juga mendapat bantuan CSR perusahaan besar di Bontang. “Sebab dinilai berhasil dan memberi dampak positif," terang Irhan. Soal penangkapan ikan dari kapal asing, menurut Irhan, kasus itu tidak tampak. Ia menjamin kasus penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dari kapal asing sangat jarang terjadi di wilayah perairan Kaltim. Meski perairan Kaltim diakui menjadi siklus jalur migrasi ikan-ikan besar dan bersirip kuning. Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sepanjang tahun 2022, pemerintah telah menangkap 83 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU Fishing) di wilayah perairan Indonesia. Dari jumlah itu, sembilan kapal yang ditangkap adalah kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memantau dan mewanti wanti kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sejumlah langkah yang telah dilakukan, melakukan uji tuntas perizinan penangkapan, penggunaan vessel monitoring system, mencatat hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut. DKP Kaltim pun punya tugas berat. Sebab, mereka menanggung amanah untuk mengawasi sumber daya kelautan di kawasan pesisir sepanjang 7.000 kilometer dari Kabupaten Berau hingga Kabupaten Paser. Irhan mengatakan, sejumlah langkah terus dilakukan agar pengawasan tetap bisa berjalan di tengah pelbagai kendala. Salah satunya melalui perjanjian kerja sama dengan sejumlah pihak, baik di tingkat kota/kabupaten dan pusat. Untuk level pusat, pihaknya menjalin kerjasama dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan dan Satuan Pengawas SDKP Balikpapan untuk membantu pengawasan di kawasan 0-12 mil laut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: