Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian

Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian

Nomorsatukaltim.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di pelbagai daerah. "Untuk itu bersama aparat pengamanan, aparat hukum kita berharap penegakan aturan-aturan yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa kita terus dorong," tegas Mentan SYL, melalui keterangan resminya, Rabu. Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga hingga aparat hukum yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. "Kita dihadapkan ancaman krisis pangan global dan mudah-mudahan Indonesia tidak ada krisis ini. Kita juga dihadapkan climate change yang membuat kita harus atur strategi. Saya bahagia karena kita sepakat, satu hati untuk tidak main-main dengan alih fungsi lahan," ujarnya. Ia berujar salah satu yang harus dijaga saat ini bagaimana akselerasi pertanian bisa berjalan dengan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur. “Yang harus dijaga sekarang lahan lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah,” tegas Mentan SYL. Ia juga meminta tindakan tegas bagi pihak yang melanggar UU Perlindungan Lahan Pertanian. Dengan demikian, luas lahan pertanian di Indonesia tidak semakin tergerus lagi. "Kalau lahan pertanian dibiarkan dialih fungsikan menjadi lahan industri, perumahan, maka nanti generasi yang akan datang akan tanam pangan dimana. Ini bisa memicu persoalan pangan," ingatnya. "Inspektorat Jenderal Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau. Mudah-mudahan antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan stategis pertanian," ujar Mentan. Ia menyebut alih fungsi lahan pertanian telah mengkhawatirkan. “Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan. Alih fungsinya itu sangat besar,” ujarnya. Ia menjelaskan kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif. Karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah dan pejabat lainnya agar memperhatikan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Inti UU 41/2009, siapapun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan,” tegasnya. Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun ia tidak menyebutkan data ril berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir. “Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan,” jelasnya. Inspektur Jenderal Kementan, Jan Samuel menyampaikan pihaknya berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan. "Kita bangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah dan Aparat penegak Hukum dalam melakukan pengawasan internal pemerintah. Sekaligus wujudkan program menjaga pangan," tegasnya. Jan Maringka mengatakan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan Pemerintah daerah serta unsur APH di daerah cukup efektif mendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Komitmen bersama ini menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alihfungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan. (*) Sumber: Kementan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: