Seluruh Daerah Diminta Tetapkan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Nomorsatukaltim.com – Kementerian Pertanian meminta seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Permintaan itu termaktub dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan S Maringka mengatakan dari 514 Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, baru 260 yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW. "Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," papar Jan Maringka, belum lama ini. Ia menyebutkan hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7,46 juta hektare. Sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5,29 juta hektare. Dari total luas lahan 7,46 juta hektare itu, diantaranya 659.200 hektare mengalami alih fungsi. Ia merinci sekitar 179.539 hektare dalam kondisi terbangun dan 479.661 hektare menjadi perkebunan. Dampaknya, lanjut Maringka, terjadi hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik menilai penggunaan lahan pertanian di Indonesia masih di bawah standar produktivitas yang menjamin berkelanjutan. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah mengatakan total lahan yang masuk dalam kategori itu sebesar 89,54 persen. Data itu merujuk Survei Pertanian Terintegrasi yang dilakukan BPS pada 2021. Habibullah menyebut hanya 42,48 persen petani yang mengalami profit sesuai standar pertanian berkelanjutan. Namun, 92,48 persen lahan di Indonesia masuk dalam standar keseburuan tanah yang berkelanjutan. Begitu pun penggunaan air yang 92,17 persennya sudah berkelanjutan. Ia menilai 40,54 persen petani di Indonesia telah mulai memahami risiko penggunaan pupuk pestisida atas pengelolaan pertanian berkelanjutan. Sekitar 29,02 persen masih menggunakan pestisida kategori aman. "Artinya ada risiko-risiko yang sudah diketahui petani sehingga penggunaan pestisidanya yang tidak berkelanjutan turun menjadi 30,44 persen," jelasnya. Dari sisi dimensi sosial, berupa pekerjaan yang layak, keamanan pangan, dan kepemilikan lahan, BPS menilai mayoritas sudah sesuai standar produktivitas dan pertanian yang berkelanjutan. "Ini indikator makronya yang bisa kita lihat berkaitan proporsi lahan pertanian yang pengelolaannya di bawah batas kriteria produktif dan berkelanjutan," jelasnya. (*/Kmtn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: