Anas Urbaningrum Tulis Surat Soroti Kriminalisasi
Nomorsatukaltim.com – Mantan ketua umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum menuliskan sepucuk surat. Surat itu Anas titipkan lewat handai taulannya yang berkunjung. Kemudian, diunggah di akun Twitter @anasurbaningrum yang dikelola admin pada Rabu (1/3/2023). Surat itu ditulis menjelang pembebasan Anas dari penjara ihwal kasus Hambalang. Anas Urbaningrum terpidana kasus proyek Hambalang tahun 2010-2012. Ia divonis delapan tahun penjara, dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatakan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. "Salam dari Mas AU. Dititipkan kepada sahabat yang berkunjung. *admin," begitu bunyi keterangan pada sebuah foto berisi tulisan tangan yang discan, tertanda Anas Urbaningrum. Di surat itu, Anas menyampaikan jika akan bebas tidak lama lagi. Selama ini ia telah berhasil menjalani masa pengasingannya karena perbuatannya. Anas bakal dibebaskan pada April 2023. "Insya Allah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik," tulis Anas di surat itu. Anas juga membahas kriminalisasi dan kedzaliman yang memicu kemarahan masyarakat khususnya para kerabat. "Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya. Adanya surat tulisan tangan itu dibenarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika. Pasek mengatakan surat itu dititipkan Anas ke kerabat yang menjenguk. "Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," ujar Pasek, seperti dikutip pada Rabu. Berikut isi surat lengkap Anas: "Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi. Tetap tenang, sabar dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan. Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab. Salam keadilan. Anas Urbaningrum." Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang tahun 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu dikurangi saat Anas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara. Tapi, hukuman Anas menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Bahkan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Kemudian Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi itu. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara. Menjelang pembebasan Anas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika mengatakan, bakal mengajak koleganya bergabung di partainya. Ia bilang, Anas bakal buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya, termasuk kasus korupsi Hambalang. (*/Dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: