Meski Belum Kampanye Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera di Tempat Umum

Meski Belum Kampanye Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera di Tempat Umum

Nomorsatukaltim.com - Meski belum memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengizinkan partai politik peserta Pemilu 2024 memasang bendera partai di tempat umum. Sedangkan jadwal kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, parpol memang diperbolehkan melakukan sosialisasi jelang sebelum masa kampanye. Ia menilai pemasangan bendera parpol sebagai bentuk sosialisasi. Alasannya karena tidak ada unsur ajakan untuk memilih. "Kalau bendera bagaimana apakah boleh? Ya boleh dipasang di tempat umum," ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/2/2023). Bagja berujar, parpol diizinkan memasang benderanya di tempat-tempat yang sudah disediakan pihak pemerintah daerah. Untuk itu parpol juga harus mematuhi ketentuan yang dibuat pemda. Menurutnya, tindakan yang tidak boleh dilakukan parpol pada masa sosialisasi adalah memasang alat peraga dengan muatan kampanye. Sebuah alat peraga dinilai sebagai bentuk kampanye apabila mengandung empat indikator yakni ajakan memilih, visi misi, program, citra diri atau foto kontestan. Sikap Bawaslu berbeda dengan KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, parpol diizinkan melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera hanya di kawasan internal. "Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," ujarnya. "Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," tutur Hasyim. Sebelumnya empat lembaga secara resmi membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan. Yakni, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Selain mengawasi pemberitaan, gugus tugas juga melakukan pengawasan terhadap penyiaran dan iklan selama kampanye Pemilu 2024. Gugus tugas ini diharapkan bisa menekan penyebaran kabar yang dapat memecah belah bangsa. Pembentukan gugus tugas ditandai penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. “Penandatanganan keputusan bersama gugus tugas diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang,” papar Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Senin (13/2/2023). Bagja berujar, keberadaan gugus tugas ini bisa mempercepat proses pemindakan terhadap berita fitnah dan berita hoaks yang sudah terlanjur beredar. (*/Rol)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: