KPK Buru Empat Buronan Koruptor

KPK Buru Empat Buronan Koruptor

Nomorsatukaltim.com – Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap sebanyak 17 buronan tersangka rasuah dari total 21 orang. Lembaga antirasuah ini menegaskan bakal terus mengejar keberadaan sisa buronan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sampai saat ini masih ada empat buronan yang belum tertangkap, yaitu penyuap eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Ia menjadi buronan sejak tahun 2020. Selanjutnya, Kirana Kotama yang menjadi buronan sejak 2017; tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tanos; serta tersangka dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. "KPK terus berupaya mengejar dan menangkap empat DPO lainnya," papar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023). Firli memastikan, KPK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait di dalam maupun luar negeri untuk mencari keempat buronan koruptor itu. “Persembunyian para tersangka tidak hanya di wilayah NKRI saja, tapi sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia. Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime,” jelasnya. Sehingga, lanjut Firlu, dalam beberapa perkara yang ditangani KPK tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri. Karena itu, KPK meminta dukungan dan peran masyarakat untuk menemukan empat buronan tersebut. Bagi warga yang mengetahui keberadaan empat DPO itu dapat menyampaikannya kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi itu dapat segera ditindaklanjuti. "Komitmen dan upaya bersama ini menjadi langkah nyata dan andil kita dalam semangat memberantas korupsi," tutur Firli. Jejak Harun Maksiku Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu diumumkan KPK usai mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW. Perburuan terhadap Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan ihwal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Namun buronan koruptor itu sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia. Tapi sampai saat ini keberadaannya masih misterius. (*/Rol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: