Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk

Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk

Nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua Parlemen Kaltim, Muhammad Samsun, merespon keluhan para petani terkait pencabutan pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat. Ia menegaskan tidak setuju terhadap kebijakan itu. “Sejujurnya saya tidak sependapat dengan pencabutan itu,” tegasnya, dikutip pada Jumat. Samsun bilang pupuk subsidi harus tetap ada untuk para petani. Menurutnya, tidak ada pengecualian jika menyangkut kebutuhan pangan untuk masyarakat Indonesia. “Pupuk untuk petani harus tetap disubsidi. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. Kebijakan ini telah berlaku sejak tahun 2022. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian resmi mencabut subsidi pupuk untuk lahan pertanian. Pencabutan subsidi pupuk dilakukan dengan penerapan dikenakan harga non subsidi. Antara lain terhadap jenis pupuk ZA, SP-36 dan Organik Granula. Selain mencabut subsidi pupuk, khusus untuk pupuk subsidi urea, pemerintah juga akan melakukan pembatasan. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kuota penyaluran pupuk subsidi jenis Urea setiap tahun. Pemberian pupuk bersubsidi kepada petani juga akan disesuaikan dengan batas luas penguasaan lahan petani. Kebijakan tersebut membuat para petani menjerit. Seperti halnya petani di Kota Balikpapan. Para petani di Balikpapan turut mengeluhkan adanya pencabutan kebijakan pupuk subsidi itu. Sebab, berpengaruh pada ongkos produksi yang dinilai naik hingga berkali-kali lipat. Padahal, penyaluran pupuk bersubsidi ini benar-benar bermanfaat bagi para petani kecil agar mampu meningkatkan jumlah produksi hasil panen dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Namun, harga pupuk menjadi mahal saat pupuk bersubsidi dicabut pemerintah. Harga produksi yang naik berkali lipat membuat petani mengurangi dosis pupuk sehingga membuat produktivitas menurun. Untuk itu, Samsun menegaskan pupuk bersubsidi sangat diperlukan para petani. Sebab, pupuk subsidi yang dicabut itu mempengaruhi ongkos produksi. “Para petani sangat memerlukan pupuk-pupuk itu untuk meningkatkan produksi. Jika dicabut, mereka akan kesulitan. Jadi, saya tidak sependapat,” ujar Samsun. Samsun berharap agar pemerintah tidak mencabut pupuk bersubsidi. Pemerintah, sambungnya, cukup membatasi pupuk bersubsidi, seperti tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Beralih ke Pupuk Organik Merespon hal itu, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan mengamini keluhan petani di Balikpapan. Hal itu disebabkan kelangkaan pupuk non subsidi yang mulai terasa di kalangan petani, khususnya yang bergerak di sektor tanaman hortikultura. Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni, mengungkap kelangkaan pupuk non subsidi yang sejak lama dirasakan 4.000 petani di Balikpapan. Kelangkaan itu terjadi sejak awal Agustus 2022. Para petani hortikultura di 305 kelompok kerap mengeluhkan kelangkaan pupuk paska pembatasan subsidi. Heria berujar, imbauan pemakaian pupuk organik perlu digencarkan lantaran terdapat kotoran sapi di Rumah Pangan Hewan yang dapat dimanfaatkan. "Kelangkaan pupuk non subsidi sudah kita rasakan. Dan saya coba memikirkan solusi apa yang sekiranya dapat membantu para petani, coba kita datang ke RPH, kita coba sama-sama mengolah kotoran sapi menjadi pupuk organik," paparnya, Jumat. Kendati demikian, mengenai pupuk subsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kementan juga telah menggodok program elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK dan kartu tani yang dinilai sebagai langkah kongret guna memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Ia menjelaskan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi diatur pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. Selain itu, wanita yang telah berkecimpung di DP3 Balikpapan selama 26 tahun itu memaparkan bahwa ia telah mengusulkan agar pendaftar yang memiliki kartu tani dan terdaftar dalam RDKK pupuk bersubsidi dibuka kembali. Kalau dulu ada enam jenis pupuk yang disubsidi, sekarang hanya dua jenis. “Pupuk urea dan NPK,” jelasnya. Saat ini harga per karung 50 kg pupuk urea sekitar Rp 500 ribu. Pupuk TSP kisaran Rp 250 ribu. Sedangkan pupuk ponska sekira Rp 350 ribuan. Ketiga jenis pupuk itu saat masih disubsidi pemerintah, harganya hanya di kisaran Rp 120 ribuan per karung. Setiap karung berisi berat 50 kilogram. Sebagai ilustrasi, biasanya satu petani kangkung dalam sebulan hanya mengeluarkan Rp 500 ribu dan sudah mendapatkan tiga jenis pupuk. Seperti pupuk urea, ponska dan TSP. Yang bisa digunakan untuk kebutuhan dua sampai tiga bulan. Namun, dengan pembatasan subsidi, ongkos produksi membengkak. (*/Ant) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: