Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik
Nomorsatukaltim.com - Penggunaan pupuk organik mulai direkomendasikan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan. Hal tersebut lantaran kelangkaan pupuk non subsidi yang mulai terasa di kalangan petani, khususnya yang bergerak di sektor tanaman hortikultura. Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni, membeberkan kelangkaan pupuk non subsidi yang sejak lama dirasakan 4.000 petani di Balikpapan. Kelangkaan itu terjadi sejak awal Agustus 2022. Para petani hortikultura di 305 kelompok kerap mengeluhkan kelangkaan pupuk paska pembatasan subsidi. Menurut Heria, imbauan pemakaian pupuk organik perlu digencarkan lantaran terdapat kotoran sapi di Rumah Pangan Hewan (RPH) yang dapat dimanfaatkan. "Kelangkaan pupuk non subsidi sudah kita rasakan. Dan saya coba memikirkan solusi apa yang sekiranya dapat membantu para petani, coba kita datang ke RPH, kita coba sama-sama mengolah kotoran sapi menjadi pupuk organik," paparnya, Jumat. Kendati demikian, mengenai pupuk subsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kementan juga telah menggodok program elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK dan kartu tani yang dinilai sebagai langkah kongret guna memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Ia menjelaskan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi diatur pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. Selain itu, wanita yang telah berkecimpung di DP3 Balikpapan selama 26 tahun itu memaparkan bahwa ia telah mengusulkan agar pendaftar yang memiliki kartu tani dan terdaftar dalam RDKK pupuk bersubsidi dibuka kembali. Kalau dulu ada enam jenis pupuk yang disubsidi, sekarang hanya dua jenis. “Pupuk urea dan NPK,” jelasnya. Ongkos Produksi Petani Membengkak Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk untuk lahan pertanian sejak pertengahan tahun 2022. Pembatsan subsidi pupuk ini otomatis membuat para petani menjerit, sebab akan berpengaruh pada ongkos produksi. Saat ini harga per karung 50 kg pupuk urea sekitar Rp 500 ribu. Pupuk TSP kisaran Rp 250 ribu. Sedangkan pupuk ponska sekira Rp 350 ribuan. Ketiga jenis pupuk itu saat masih disubsidi pemerintah, harganya hanya di kisaran Rp 120 ribuan per karung. Setiap karung berisi berat 50 kilogram. Sebagai ilustrasi, biasanya satu petani kangkung dalam sebulan hanya mengeluarkan Rp 500 ribu dan sudah mendapatkan tiga jenis pupuk. Seperti pupuk urea, ponska dan TSP. Yang bisa digunakan untuk kebutuhan dua sampai tiga bulan. Namun, dengan pembatasan subsidi, ongkos produksi membengkak. Sekarang lebih dari sejuta pengeluaran untuk pupuk saja. Tiap petani harus merogoh kocek minimal Rp 1 juta per bulan. (*) Reporter: Muhammad Taufik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: