Dishub Paser Tak Punya Anggaran ETLE

Dishub Paser Tak Punya Anggaran ETLE

Paser, Nomorsatukaltim.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Paser mendukung jika disediakan anggaran sarana prasarana untuk penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang. Hanya saja dipastikan tidak ada anggaran untuk penunjang tilang elektronik tahun 2023. Dikonfirmasi ihwal usulan Polres Paser, pihaknya masih menunggu arahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. "Kalau memang dianggarkan pada APBD Perubahan dan masuk di Dishub, kami siap melaksanakan," kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, Rabu (18/1/2023). Namun hal itu juga perlu dikaji lebih lanjut dengan BKAD. Dikatakan Inayatullah, khususnya pada sistem penyerahan atau pola hibahnya ke Polres Paser. Terkait Closed Circuit Television atau CCTV yang dikelola Dishub saat ini, ia menilai secara teknis tak masuk kategori ETLE. "Karena fungsinya hanya untuk merekam lalu lintas di titik tersebut. Sedangkan ETLE itu lebih canggih lagi sampai bisa memfoto apabila ada potensi pelanggaran lalu lintas," tuturnya. Sebelumnya Polres Paser mengajukan anggaran untuk pengadaan infrastruktur penerapan e-tilang ke Pemkab Paser. Pihak Polres mengajukan lima titik CCTV yang tersebar di wilayah selatan Kaltim. Di antaranya, traffic light Kandilo Plaza, SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Tiga Kuaro, Simpang Tiga Batu Kajang dan Simpang Empat Jalan Ahmad Yani. "Sudah diajukan ke Pemda untuk tahun 2023, usulan kami ada lima titik. Paling tidak, diakomodir tiga titik," pinta Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo. Dikatakannya penerapan e-tilang sangat efektif mengurangi interaksi proses penilangan, menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan tindakan. "Juga efektif menumbuhkan sikap disiplin dalam berkendara," tandasnya. Diwartakan sebelumnya, Polda Kaltim menerapkan tilang elektronik, sesuai instruksi Kapolri. Balikpapan menjadi kota pertama di Provinsi Kalimantan Timur, yang menerapkan sistem tilang elektronik yang terpasang di 16 titik. Kasi Gar Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Kaltim AKP Alimuddin mengatakan, penerapan tilang elektronik baru diterapkan di Balikpapan. Di Samarinda, saat ini masih dalam proses uji coba di empat titik. Untuk beberapa daerah lain, segera menyusul. “Kita sadari E-TLE di Kaltim secara kuantitas sangat minim,” papar AKP Alimuddin dalam dialog Efektifitas Penerapan ETLE secara virtual, Kamis (12/1/2023). Penerapan tilang elektronik ini dilakukan untuk meniadakan denda di tempat. Tujuannya agar tidak ada lagi penindakan langsung di lapangan. Ia memaparkan, Polda Kaltim menginstruksikan seluruh pihak dari Polres maupun pemerintah daerah bisa ikut andil ihwal pengadaan tilang elektronik. Polres jajaran diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pengadaan. “Kita berharap peran Pemda dapat memberi bantuan. Sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal untuk menekan angka laka lantas,” jelasnya. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: