Pertamina Jawab Keluhan Nelayan Soal SPBN Manggar
Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Pertamina Kalimantan memberikan pernyataan terkait keluhan nelayan Manggar yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi, yang disebabkan tak beroperasinya salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN). Berikut pernyataan lengkap yang dikirim ke redaksi: 1. Ada beberapa keluhan nelayan terkait pendistribusian subsidi solar yang tidak merata bagaimana tanggapannya? Apakah ada pengecekan di lapangan? Sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014, Pemerintah memberikan kewenangan bagi Pertamina untuk menyediakan dan menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT/Solar Subsidi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas ke lembaga penyalur resmi salah satunya SPBU/SPBUN. 2. SPBN di Manggar baru itu ada 2 pak, dan yang satunya tutup jadi sisa satu saja, bagaimana regulasinya jika itu dibuka kembali yang tutup? Pertamina memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjadi mitra Pertamina sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Mengenai pengisian bahan bakar teruntuk kapal di spbn, juga mereka kapal kecil mengeluhkan bahan bakar yang sering tidak kebagian, karena tertinggal dengan kapal besar yang mengisi bahan bakarnya dengan kapasitas besar, apakah dlada jam khusus teruntuk kapal besar atau kecil? Jika tidak ada, apakah bisa dibuatkan jam khusus untuk mengatur hal tersebut? Dalam Perpres sudah menerangkan spesifikasi kendaraan dan jenis usaha yang berhak mengkonsumsi produk Solar JBT. Untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. SPBUN melayani kebutuhan nelayan yang justifikasinya menggunakan surat rekomendasi, penyaluran ke Nelayan tidak boleh melebihi volume yg diterbitkan oleh DKP. Volume penyaluran SPBUN selama 1 bulan tidak boleh melebihi rekomendasi yang diberikan Pertamina akan tunduk pada aturan yg berlaku, terkait keluhan kekurangan jatah kuota subsidi dan lainnya bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinas Kelautan untuk selanjutnya dibahas bersama pertamina. Karena Pertamina tidak bisa memutuskan alokasi kuota yang sudah ditetapkan pemerintah. 4. Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan pelayanan Pertamina dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau mengunjungi website resmi www.pertamina.com. (*) Sumber: Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: