Bawaslu Kaltim Temukan Kendala Verifikasi Balon DPD
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menemukan adanya data verifikasi yang tidak sinkron dalam sistem informasi calon (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan itu diungkap anggota Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli, sebagaimana dilansir dalam laman resmi Bawaslu Kaltim, yang dilihat redaksi pada Senin (9/1/2023). Selain temuan data tak sinkron, Bawaslu juga mengalami kendala dalam proses verifikasi terhadap bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Kendala tersebut disebabkan minimnya akses anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengakses aplikasi Silon milik KPU. Temuan itu terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Verifikasi Bawaslu Kaltim yang berlangsung Jumat, 6 Januari 2023. “Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan selama beberapa hari terakhir,” ungkap Muhammad Ramli dalam pernyataan resmi. Catatan tersebut di antaranya keterbatasan Bawaslu kabupaten/ kota mengakses aplikasi Silon lantaran hanya mendapat akses sebagai viewer. “Dengan demikian tidak bisa melihat lebih jauh alasan dukungan pemilih dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) maupun belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Ramli. Selain itu juga Bawaslu mendapati adanya data yang tidak sinkron (tidak sesuai) pada Silon. Dalam hal ini jumlah pendukung yang telah dilakukan verifikasi tidak sinkron dengan jumlah pendukung dengan status memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Terkait dengan keterbatasan akses pada Silon, Muhammad Ramli meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota agar berkomunikasi dengan KPU daerah untuk memperluas akses pada Silon. Hal ini bertujuan agar pengawasan verifikasi administrasi dapat berjalan secara maksimal. “Silahkan berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota masing- masing untuk meminta agar dapat memperluas akses pada Silon. Tujuannya supaya pengawasan verifikasi administrasi dapat maksimal, “ kata Muhammad Ramli yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan DPD Bawaslu Kalimantan Timur. Sementara itu terkait dengan ketidaksinkronan data pada Silon, Muhammad Ramli memberi instruksi agar Bawaslu kabupaten/ kota mengunduh data yang ada pada Silon dan melakukan analisis data. Selanjutnya melakukan konfirmasi kepada KPU masing- masing daerah. Pada kesempatan itu pula Muhammad Ramli berpesan kepada Bawaslu daerah untuk melakukan upaya pencegahan selama kegiatan pengawasan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD. Pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada saat ini tahapan Pemilu yang diawasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota adalah tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Pengawasan verifikasi administrasi tersebut dimulai pada tanggal 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 12 Januari 2022. Tahapan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. (*) Sumber: Bawaslu Kaltim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: