Wali Kota Samarinda Andi Harun Cegah Mobilisasi Pemilih
Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan Andi Harun ketika menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda, Rabu, 4 Januari 2023. Andi Harun menyebut pengawasan dilakukan secara berlapis. Menurut politisi yang biasa disapa AH, satu kejadian buruk dalam penyelenggaraan pemilu bisa memengaruhi kondusivitas di daerah. “Kami akan konsentrasi terhadap suara sisa, kita akan lakukan penerapan aplikasi dan sistem, kami tracking sehingga tidak ada mobilisasi pemilih dari satu TPS ke TPS lain,” kata Andi Harun. Politisi Gerindra itu juga sepakat untuk menindak tegas anggota PPK yang terbukti melanggar aturan. Ia menganggap mereka sebagai oknum yang menciderai demokrasi. “Pemilu ini sangat sensitif. Tindakan (pengawasan,red) ini untuk melindungi masyarakat dan semua pihak,” tambahnya. Karena itu ia berpesan agar semua anggota PPK jangan pernah berniat melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Lebih lanjut Andi Harun mengatakan keberadaan PPK sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki tanggungjawab dan konsekuensi pekerjaan yang berat. "Dimana netralitas merupakan hal mutlak yang harus dipegang PPK dalam menjalankan tugas. Ada beberapa isu umum yang sering menjadi bahan gugatan peserta pemilu,” ucap Andi Harun. Pertama sebut Wali Kota Samarinda ini, isu money politic termasuk isu bagi-bagi uang yang harus diwaspadai bersama. “Ini merupakan konsen kita bersama di 2024 yang mana akan kita tekan bersama penyimpangan ini. Marilah kita memilih sesuai hati nurani dan memberi manfaat untuk rakyat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Samarinda,” tegas Andi Harun. Ia menyebutkan KPU, Bawaslu maupun PPK berpotensi untuk money politic alias politik uang. Dalam pelantikan itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyinggung kecurangan yang pernah dilakukan anggota PPK. Dapil Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang mendapat perhatian serius Firman Hidayat. Dua wilayah ini pernah mendapat catatan hitam penyelenggaraan pemilu 2019 silam. Saat itu lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir terbukti melakukan penggeseran suara ketika rekapitulasi suara caleg Gerindra di lima kelurahan. Yaitu Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga dan Tani Aman. Temuan pergeseran suara baru ketahuan setelah ada perbedaan dari formulir C1 di tingkat TPS dan formulir DA1 di tingkat kecamatan. Akibatnya lima anggota PPK tersebut harus melalui rumah pesakitan. Kasus lainnya saksi dari caleg Elnathan Pasambe dari Dapil 2 (Samarinda Seberang, Palaran, LJI) menemukan ketidaksesuaian antara angka di kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1). Tak ayal, saat memberikan amanah kepada 50 anggota PPK yang sudah dilantik di Hotel Mercure, Rabu (4/1/2023) pagi, Firman bersuara tegas. “Kasus Loa Janan Ilir jangan sampai terulang. Lima (anggota,red) PPK harus menjalani hukuman,” kata Firman di depan Wali Kota Andi Harun dan para pejabat Forkopimda. Firman pun berpesan agar para PPK yang sudah dilantik menjaga nama baik lembaga. Harus taat dan patuh terhadap hukum. “Lihat saja, kalau melanggar pasti ketahuan. Kami akan tegas tidak akan membantu pihak yang tanpa sepengetahuan KPU telah melanggar hukum. Kami justru akan mendorong penegakan hukum,” imbuhnya. Ia juga menambahkan usai pembentukan PPK, KPU akan membentuk sekretariat PPK. KPU pun meminta tambahan tiga orang untuk membantu bekerja di sekretriat tersebut. Sebab 11 Januari mendatang, anggota sekretariat PPK sudah harus dikukuhkan. “Minimal PNS golongan IIB. Kami minta ini supaya bisa mengejar tahapan,” jelas mantan wartawan ini. (*) Reporter: Boy Baharunsyah Editor: Boy Baharunsyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: