Pastikan Pembangunan Tepat sasaran, Pemkab Kukar Gelar Rakordal

Pastikan Pembangunan Tepat sasaran, Pemkab Kukar Gelar Rakordal

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Upaya memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan target, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2022 Triwulan III, Selasa (8/11/2022).

Pada kegiatan yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar itu, juga sempat dilakukan penandatanganan berita acara hasil Rakordal oleh Kepala Daerah Kukar beserta jajaran dan Kepala OPD Kukar. "Sebagai komitmen untuk penguatan pengendalian, kolaborasi, koordinasi agar kegiatan APBD dan APBD-P dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Plt Kepala Bappeda Kukar, Vanesa Vilna. Ia juga mengatakan bahwa Rakordal tersebut digelar searah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. "Pembangunan Daerah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 baik murni maupaun perubahan," ungkapnya. Disebutkan Vanesa, hingga bulan Oktober 2022 ini, realisasi Kegiatan/Sub Kegiatan tahapannya mencapai 89,47%, fisik 66,32%, dan keuangan 43,23%. “Ini menggambarkan kegiatan tetap berjalan namun penyerapan anggaran rendah, untuk itu kita cari masalahnya dan kita pecahkan bersama dalam Rakordal ini,” jelasnya. Ia menilai, permasalahan pelaksanaan sub kegiatan paling banyak diidentifikasi adalah waktu pelaksanaan tidak sesuai rencana. Yakni seperti waktu pengurusan SPD (Surat Penyedian Dana), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang tidak sesuai rencana, penerima manfaat yang bertambah atau berkurang. Vanesa juga memberikan beberapa rekomendasi kebijakan, seperti penguatan pengendalian internal OPD atas pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan yang dilaksanakan di APBD perubahan. "Kemudian, pemenuhan Penyediaan SPD pada Triwulan IV. Investasi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tahun 2022 dan lakukan evaluasi secara teknis untuk pengusulan tahun anggaran berikutnya. OPD meningkatkan kualitas output yang mendorong pencapaian sasaran program, sasaran OPD, hingga mendukung penyelesaian masalah pada sasaran daerah," imbuhnya. “Poinnya adalah Perangkat Daerah harus memahami dampak yang terjadi jika pengerjaan tidak dapat sesuai target, yakni tak hanya berpengaruh pada OPD itu sendiri tapi juga berpengaruh terhadap capaian sasaran daerah,” pungkasnya. (Taj/Adv/Kominfo Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: