Perda Ketenagakerjaan Kutim, 80 Persen Berikan Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
Sangatta, nomorsatukaltim.com - Faisal Rachman, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi PDI Perjuangan Kutim, didampingi Anggota Dewan Dapil IV Sangsaka Kutim, melakukan sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kecamatan Sangkulirang. Ditemui disela-sela kegiatannya di Halaman Helypad, Bukit Pelangi, Kamis (3/10/2022) malam, Faisal Rachman mengatakan, sosialisasi yang dilakukan di Kutim untuk melindungi pencari kerja sesuai yang telah di terbitkan Perda no 1 tahun 2022. “Jadi dalam Perda ini, diminta yang pertama itu adalah pemberi kerja paling tidak memberikan porsi 80% untuk kesempatan kerja tenaga lokal. Yang ke dua dalam Perda itu memberikan tugas kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan perencanaan pengelolaan terkait ketenagakerjaan,” tutur Faisal. Selain itu, Faisal juga menyampaikan agar yang akan mencari kerja harus melapor ke Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Agar bisa diinput datanya sebagai pencari kerja. “Jadi semua pengelolaan dan masyarakat diminta yang ada di Kutai Timur kalau akan mencari kerja melapor ke dinas. Supaya Dinas ketenagakerjaan punya satu data terkait pencari kerja. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim yang membuka lowongan juga harus melaporkan ke dinas. Jadi pencari kerjanya satu data dan lowongannya yang ada di Kutim juga satu data,” Ucapnya. Faisal juga berharap agar perda ini bisa diikuti dan bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di Kutim. Didalam Perda ini disebut kewajiban pemerintah untuk menyiapkan balai latihan kerja, di mana Kutai Timur telah mempunyai balai latihan kerja tersebut. Tinggal bagaimana hal itu dibicarakan oleh pemerintah dengan DPRD untuk men-support kegiatannya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: