Raperda Pelayanan Kepemudaan Disahkan, Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Terbitkan Pergub

Raperda Pelayanan Kepemudaan Disahkan, Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Terbitkan Pergub

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kalangan pemuda di Kaltim turut menjadi perhatian dan salah satu fokus bagi pemerintah. Pasalnya baru saja Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan disahkan. Melalui Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kaltim, regulasi itu dapat mengakomodir kepentingan pengembangan kelompok pemuda. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Ia berharap dengan disahkannya raperda ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. "Karena akan sia-sia jika sudah ada perda, tetapi tidak dibarengi dengan adanya pergub," katanya Selasa (1/11/2022). Kendati demikian, meskipun telah dilakukan pengesahan, namun tidak serta merta langsung diberlakukan. Masih ada proses lanjutan. Seperti diataranya harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga tahap penomoran. "Selain pergub, sebelum diberlakukan masih ada prosesnya. Yaitu harmonisasi dengan Kemendagri dan tahap penomoran," terangnya. Dan hal ini pun diakuinya tak luput dari masukan oleh beberapa kelompok pemuda di Kaltim. Seperti salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kaltim. Yang mengharapkan regulasi itu dapat membuka akses kesempatan kerja pemuda. "Ini masukan bagus, bisa jadi rekomendasi agar dapat diakomodir didalamnya, nanti pansus yang akan tindaklanjuti," tutupnya. Sebelumnya diketahui, Raperda tentang pelayanan kepemudaan juga telah melalui beberapa tahap. Mulai dari pembahasan, studi banding dengan daerah lain, hingga melalui uji publik beberapa waktu lalu di Balikpapan yang turut dihadiri beberapa kelompok pemuda.(adv/dprd kt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: