Fraksi PDIP Kutim Estimasi APBD 2023 Tembus Rp 6 Triliun
Sangatta, nomorsatukaltim.com - Krisis energi global ternyata memberi keuntungan bagi Kaltim. Terlebih untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Karena naiknya harga batu bara, berdampak juga naiknya angka bagi hasil untuk Kutim. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2023, Kutim akan mendapat dana bagi hasil senilai Rp 4,6 triliun. Naiknya cukup besar. Dengan kenaikan dana bagi hasil ini, Fraksi PDIP di DPRD Kutim meminta agar APBD Kutim di 2023, ditetapkan senilai Rp 4,4 triliun. Minimal sama dengan APBD perubahan tahun 2022. “Dengan menetapkan APBD senilai Rp 4,4 triliun, artinya ada simpanan senilai Rp200 miliar,” kata Anggota DPRD Kutim dari fraksi PDIP, Faisal Rachman. Sebab kata Faisal, dengan nilai sebesar itu, pendapatan dari dana bagi hasil ini lebih dari cukup. Ini belum memperhitungan bagi hasil sawit dengan perkiraan senilai Rp 600 miliar lebih. Belum lagi bantuan keuangan dari provinsi. Untuk bantuan keuangan di 2022 ini, telah terealisasi Rp 540 miliar. Diperkirakan, hingga akhir tahun ini bisa tembus sekitar Rp 600 miliar. Tahun depan, diharapkan juga sama. Belum lagi dengan pendapatan asli daerah (PAD). Tiap tahun rata-rata senilai Rp 200 miliar. “Jadi, jika ditotal, pendapatan di APBD tahun 2023, bisa tembus Rp 5 triliun bahkan Rp 6 triliun,” katanya. Dijelaskannya, untuk tahun ini saja, target pendapat senilai Rp 3,6 triliun. Sedangkan realisasinya ternyata bisa tembus sampai Rp 3,8 triliun. Ini artinya, sudah ada sisa lebih perhitungan (Silpa) untuk tahun depan senilai Rp200 miliar. Belum lagi silpa dari program yang tidak terealisasi. Karena itu, PDIP meminta agar APBD 2023 minimal ditetapkan senilai Rp4,4 triliun. “Kami ingin APBD tahun 2023 dinaikan target pendapatanya, agar tidak menumpuk di APBD perubahan. Takutnya seperti tahun 2022 ini. Pemkab mendapat tambahan senilai Rp 1,4 triliun, ada silpa Rp 539 miliar, jadi totalnya senilai Rp1,9 triliun,” urai Faisal. Selain itu ada program tahun jamak yang dicanangkan. Namun tidak boleh dilaksanakan. Hal itu karena memang tidak boleh di APBD perubahan dan tidak sesuai aturan. Karena itu katanya, jika tidak diubah target pendapatan, takutnya akan numpuk di APBD perubahan. Ditakutkan seperti tahun 2022 ini yang tidak bisa digunakan. Ia pun berpesan Pemerintah Daerah harus cermat dalam menyusun asumsi pendapatan APBD. Caranya dengan menaikkan asumsi pendapatan sesuai PMK. Sehingga penyusuna program bisa dikebut, agar bisa dikerjakan dari awal tahun. Namun jika anggarannya masuk di APBD perubahan, takunya tidak bisa digunakan. “Karena di APBD perubahan tidak bisa kita membuat program yang tidak mungkin selesai, makanya di APBD perubahan itu tidak boleh ada proyek besar,” pungkas Faisal.(adv/dprd kutim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: