Bupati Kukar Serahkan SK Calon Petani Plasma di Kenohan

Bupati Kukar Serahkan SK Calon Petani Plasma di Kenohan

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan surat keputusan (SK) Calon Petani Plasma (CPP) PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Halaman Pabrik PT TPS di Desa Kahala Kecamatan Kenohan, Jumat (28/10/2022).

Edi mengatakan bahwa nama-nama yang masuk dalam CPP PT TPS, ialah para warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Kukar. Terkhususnya yang berada di sekitaran PT TPS. Meski begitu, disebutkan Edi, jika terdapat masyarakat yang memiliki lahan namun tidak memiliki KTP Kukar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan menghalangi masyarakat tersebut untuk mengelola lahannya. Namun menurutnya, dalam sistem pengelolaannya menggunakan sistem pola kemitraan mandiri. “Ini adalah bentuk komitmen dalam melindungi warga masyarakat Kutai Kartanegara setempat dan sekitar perusahaan itu berada,” kata Edi. Edi berharap, melalui kemitraan yang telah dibangun itu, bisa berjalan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, nantinya apa yang telah dibangun tersebut berjalan dengan baik dan sehat. "Harus ada keterbukaan informasi, dan kepala desa sebagai pembina koperasi tidak merangkap jabatan sebagai ketua koperasi apapun alasannya," ungkapnya. "Apakah itu alasannya kehendak rakyat tidak ada lagi, karena aturan tidak memperbolehkan,” pungkasnya. (Taj/Adv/Kominfo Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: