DPRD dan Pemkab Kukar Godok Raperda Sarang Burung Walet

DPRD dan Pemkab Kukar Godok Raperda Sarang Burung Walet

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Dinilai cukup menjanjikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar saat ini tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penerimaan dari sarang burung walet.

Raperda yang saat ini tengah dibuat oleh Pemkab Kukar dan DPRD Kukar itu nantinya langsung mengarah pada sektor perdagangan sarang burung walet. Dikarenakan, saat ini petani sarang burung walet memiliki kewajiban untuk menyisihkan 10 persen dari hasil penjualan, untuk disetor dalam bentuk pajak. "Dalam rapat terakhir kita dengam Pak Joko (Kepala Bapenda Kukar) dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa Kukar punya ruang untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, salah satunya pajak walet," ucap Anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022). Firnadi mengatakan bahwa saat ini pencatatan terkait sarang burung walet masih kurang perhatian. Sebab itu, menurutnya perlu ada perbaikan regulasinya dalam hal tata kelolanya agar pajak sarang burung walet bisa segera ditarik sebagai PAD. "Regulasinya dulu diperbaiki, baru kedua tata kelolanya dan SDM-nya," pungkasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: