Anggota DPRD Kaltim Sebut Keberadaan IKN Berdampak Positif

Anggota DPRD Kaltim Sebut Keberadaan IKN Berdampak Positif

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara  di Kaltim dan rencana pindahnya IKN mulai 2024, berdampak positif bai Provinsi Kaltim. Salah satunya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW yang harus disahkan segera. "Pembangunan IKN ini membuat pemerintah pusat menargetkan RTRW Kaltim disahkan paling lambat akhir tahun ini. Namun kami berharap bisa disahkan sebelum waktu yang ditentukan," ungkap anggota DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa (11/10/2022). Ia pun memaklumi target pemerintah pusat terkait desakan pengesahan RTRW tersebut periode 20 tahun pada 2022- 2042. Karena lokasi IKN ada di Kaltim, sehingga keberadaan RTRW Kaltim pasti berdampak pada pembangunan dan rencana pengembangan IKN. Anggota Pansus RTRW tersebut menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan, bahkan sudah menggelar forum diskusi dengan berbagai pihak, baik dengan organisasi pemerintah maupun organisasi non pemerintah. "Kami akan terus bekerja maksimal, agar ketika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda RTRW Kaltim, memiliki kualitas baik, sehingga yang harus dijaga adalah ruang untuk kemaslahatan umat, seperti ruang untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, kehutanan, dan ruang terbuka hijau," bebernya. "Dan RTRW juga mendapat perhatian dan pembahasan serius, karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, yang mana berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota," sambungnya. Keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan IKN. Pasalnya pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim. Termasuk mengatasi kendala pengembangan IKN di Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain serta lainnya. Juga untuk pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota yang lokasinya bersinggungan dengan KSN IKN. "Ini bukan hanya untuk kepentingan Kaltim, tetapi juga untuk kepentingan negara karena IKN ada di sini. Jadi harus disinkronkan dengan kepentingan negara. Untuk itu harapan kami bisa segera rampung," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: