Sosialisasi Perda Kepariwisataan di Bontang, Abdul Kadir Tappa Berharap Ada Sinergi Antara Pemprov dengan Kab/

Sosialisasi Perda Kepariwisataan di Bontang, Abdul Kadir Tappa Berharap Ada Sinergi Antara Pemprov dengan Kab/

Bontang, nomorsatukaltim.com - Pasca pandemi |Covid-19, perekonomian dan pariwisata mulai terlihat kembali bergeliat. Pemerintah pun mendukung geliat yang terjadi. Dengan melakukan berbagai kegiatan dengan keduanya. Termasuk melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pengelolaan pariwisata. Salah satunya dilakukan anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa. Yang menggelar sosialisasi Perda (sosper) Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim tahun 2022-2037 di Hotel Tiara Surya, Minggu (2/10/2022). Dijelaskannya, Perda Nomor 5 tahun 2022 ini merupakan master plan untuk pariwisata di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim. Apalagi keunggulan dari Kaltim salah satunya dari sektor pariwisata. Tentu harus didukung. termasuk dengan pembiayaan untuk pengembangannya. "Wisata di Kaltim kan sebenarnya luar biasa. Apalagi sekarang telah disahkan perdanya. Tentu potensi-potensi wisata yang ada harus terus digali.Termasuk di Kota Bontang," terangnya. Apalagi katanya, dari pariwisata ini daerah dapat dikenal di seantero Nusantara. Ketika objek wisatanya telah dikenal, tentu akan banyak yang berkunjung dan berwisata. "Selain sumber daya alamnya, Kaltim juga harus dikenal dengan pariwisatanya. Apalagi Ibu Kota Negara sudah pasti berada di Kaltim. Tentu akan banyak yang datang kesini," terangnya. Karena itu ia mengharapkan perda ini dapat memberikan porsi bagi Pemkot Bontang untuk membuat rencana pariwisata yang masuk dalam rencana induk pariwisata. Sehingga ia meminta kepada Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim terus berkolaborasi dalam mensukseska Perda Rencana Induk Pariwisata. "Setiap spot (tempat) itu, dua kewenangan pasti ada dan pasti bersinggungan. Bagaimana Dinas Pariwisata Bontang melakukan komunikasi ke Dinas Pariwisata Kaltim, untuk saling berbagi kewenangan," tandasnya.(adv/dprd kt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: