Asyik! Masyarakat Tidak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemrov Kaltim
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 05 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Senoni, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (1/10/2022). Dalam kegiatannya itu Haji Alung sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pemerintah melalui APBD Kaltim, akan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum bagi masyarakat tak mampu di Kaltim. "Karena seperti yang kita ketahui, biaya pendampingan hukum itu sangat mahal. Sehingga kami (DPRD) berinisiatif mengusulkan perda ini dan sudah disahkan," ungkapnya. Politisi Golkar yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kaltim selama dua periode tersebut mengatakan pelaksanaan Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini tetap berjalan, meski peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaannya belum diterbitkan oleh Gubernur Kaltim. "Pak Gubernur juga sudah berjanji untuk menerbitkan pergubnya tahun ini. Semoga saja bisa segera," ujarnya. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan hukum dari pemerintah hanya tinggal menyiapkan sejumlah persyaratan yang nantinya wajib dipenuhi. Seperti uraian pokok perkara, foto kopi KTP dan surat keterangan tidak mampu. "Kalau memang nanti ada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, khususnya yang tidak mampu silahkan melaporkan kepada Kepala Desa nya. Agar bisa diteruskan ke LBH (lembaga bantuan hukum). Itu semua biaya akan ditanggung APBD Kaltim," tegasnya.(adv/dprd kt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: