Belum Punya Izin Operasional, DPRD Kukar Fasilitasi SDIT Al Fatih Samboja dengan Disdikbud Kukar

Belum Punya Izin Operasional, DPRD Kukar Fasilitasi SDIT Al Fatih Samboja dengan Disdikbud Kukar

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Fatih, Kecamatan Samboja, perihal izin operasional sekolah tersebut.

Pada rapat yang digelar di Ruangan Badan Musyawarah (Banmus) itu, membahas terkait dengan izin operasional yang belum dimiliki SDIT Al Fatih. Meski beroperasi sejak 2019 lalu, izin operasional belum juga ada. DPRD Kukar dan Disdikbud Kukar perlu mencari jalan keluar terkait permasalahan itu. Diketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi SDIT Al Fatih, salah satunya yakni surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi syarat pengajuan izin operasional ke Disdikbud Kukar. "Terkait yang lain (disepakati) kita minta IMB dulu diselesaikan, Disdikbud Kukar mengatakan kalau persyaratan lengkap, satu minggu selesai izin operasionalnya," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Syarifuddin, Senin (19/9/2022). Atas permasalahan tersebut, Syarifuddin berharap dapat segera rampung, lantaran menyangkut sekolah sebagai lembaga pendidikan. Termasuk anak didik yang menuntut ilmu di sekolah tersebut. "Sehingga tidak ada permasalahan ketika akan membuka pendaftaran siswa baru, hingga anak-anak yang lulus nantinya," jelasnya. Terpisah, Kasi Kurikulum SD Disdikbud Kukar, Rosita Titik Lestari mengatakan bahwa dengan adanya izin operasional maka nantinya para siswa di SDIT akan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berkaitan langsung dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Jadi kalau memang tidak punya, melanjutkan sekolah pun susah, tapi intinya sekolah ini izin pendirian dulu baru operasional," ungkapnya. Namun sebelum mendapat itu, sekolah tersebut akan mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sehingga tiap siswa bisa dimasukkan dalam sistem Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). "Jadi perizinan diurus dulu, kelanjutan kebijakan di Kadis dan pusat, kita terus cari solusi yang terbaik," tandasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: