Polres Kubar Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Bongan
Kubar, Nomorsatukaltim.com - Dua pelaku judi online di Kota Beradat diringkus Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) di wilayah Kecamatan Bongan. Kedua pelaku berinisial DA (32) dan BBU (33).
Kepada media ini, Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman menyebut, penangkapan dua tersangka judi togel online ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kubar. Hery menjelaskan kedua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda di Kecamatan Bongan. “Pelaku DA dibekuk di Kampung Resak Kecamatan Bongan dan BBU dibekuk di Penginapan Abadi Jaya Kecamatan Bongan,” ujarnya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, lembaran resi transfer, dan tiga buah kartu ATM. “Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, padahal caranya salah dan dilarang oleh Negara,” tandas Hery. Atas perbuatan itu, keduanya dikenai melanggar pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara Kubar itu juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kubar agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan togel dan bentuk judi. Baik judi online maupun offline. “Saya berharap, kalau kedapatan ada warga yang melihat silakan laporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (luk/dah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: