Abdulloh Sebut Anggaran Pembebasan Lahan di Muara Rapak Rp 4,5 Miliar

Abdulloh Sebut Anggaran Pembebasan Lahan di Muara Rapak Rp 4,5 Miliar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan bahwa anggaran perluasan jalan sisi kiri turunan Muara Rapak, Balikpapan, sudah masuk di APBD Perubahan 2022.

Pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat agar mengakomodasi proyek pelebaran jalan di kawasan tersebut. Demikian dikatakan Abdulloh untuk menegaskan bahwa DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan tidak tinggal diam dalam menyelesaikan masalah di Simpang Muara Rapak. “Kami tidak diam, itu semua perlu proses. Hasil pembahasan rapat anggaran beberapa waktu lalu, bulan ini akan dilakukan pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut. Kalau tidak salah Rp 4,5 miliar,” jelasnya. Dijelaskannya bahwa pemerintah dalam melaksanakan kegiatan butuh proses. Apalagi jika menyangkut soal anggaran. Karena ini bukan dana pribadi dan harus dipertanggungjawabkan. Dan dalam prosesnya itu ada mekanisme yang harus dilalui. Kendati demikian, DPRD Balikpapan bersama Dinas PU September 2022 ini akan melakukan proses pembebasan lahan sebagai langkah awal untuk memperbaiki kondisi kawasan Muara Rapak. Menurutnya, meski jalan Simpang Muara Rapak Balikpapan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kota, namun DPRD Balikpapan melalui Dinas PU Balikpapan sudah melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pembebasan lahan itu. Sehingga harapannya jalan turunan Muara Rapak dapat dilebarkan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan maut yang berulang terus menerus. "Jadi kalau dibilang DPRD Balikpapan tidak konsen, dari sisi mananya. Semua itu butuh proses tidak serta merta harus instan," kata Abdulloh. Dan terkait rencana pembangunan flyover, menurut politisi Golkar ini terlalu banyak permasalahan yang harus dilewati. Mulai dari pembebasan lahan yang dilalui hingga pro-kontra dari warga sekitar khususnya para pelaku usaha di pasar Rapak. "Jadi sangat komplek sekali permasalahannya," katanya Abdulloh yang sudah dua periode memimpin lembaga legislatif itu. “Yang pasti kami dari Legislatif tidak duduk diam. Minimal ada action pelebaran jalan dan peninggian jalan di sisi kiri Muara Rapak". Untuk diketahui, Abdulloh sebagai ketua DPRD Balikpapan digugat 7 warganya. Yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Surat gugatan tersebut sudah masuk PN Balikpapan pada 22 Juli 2022. Dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan sebagai kuasa hukum dari 7 penggugat yang merupakan warga Balikpapan. Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Yakni Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, bahkan hingga Kementerian pada awal Februari 2022. Pada 23 Juli sudah digelar Sidang Perdana. Namun urung dan ditunda lantaran pihak tergugat belum siap. Persidangan akan dilanjutkan pada 20 September 2022. (dah)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: