Sehari, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kongbeng

Sehari, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kongbeng

Kutim, nomorsatukaltim.com – Peredaran narkotika kian hari kian merajela. Namun hal tersebut tak menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk terus bergerak memberantas perdagangan barang haram ini.

Selasa (23/8/2022) lalu, jajaran Polsek Kongbeng berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di lokasi yang berbeda. Pertama MK (34) warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia ditangkap di Pasar SP3 pada pukul 20.30 Wita. Kemudian JM (36) warga Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Ia ditangkap pukul 21.30 Wita di Jalan Poros Kongbeng – Berau, Desa Miau Baru 9. “Dari tangan pelaku MK, kami amankan 6 poket sabu berbagai ukuran. Ada yang 0,30 gram hingga 4,50 gram. Sementara dari tangan JM, kami mengamankan 2 poket sabu dengan masing-masih berisikan 50,22 gram dan 25,05 gram. Dan selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha pada awak media, Rabu (24/8/2022) kemarin. Ia menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar SP3 Desa Makmur Jaya kerap terjadi transaksi narkoba. Kemudian dari infomasi tersebut, ia bersama unit jajaran langsung melakukan penyelidikan di lapangan. “Dari hasil penyelidikan. Kami berhasil mengantongi identitas pelaku yakni MK, beserta tempat tinggalnya,” ucap Satria. Tanpa menunggu lama. Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah MK. Disana mereka langsung mengamankan MK dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. “Saat kita geledah. Kita temukan 6 poket sabu itu di tempat yang berbeda. Ada yang di dalam rokok. Ada juga yang di dalam jok sepeda motor. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4 juta lebih,” jelasnya, lagi. Tak sampai disitu saja. Hanya berselang satu jam. Pihaknya kembali mendapatkan informasi ada seorang pengedar yang selalu berkeliaran di Jalan Poros Kongbeng – Berau, untuk mengantarkan barang ke pembeli. Kemudian saat dilakukan pengintaian, ditemukan seorang pria sedang mengendarai sepeda motor dan tampak mencurigakan. “Pria tersebut adalah JM. Dan saat hendak diamankan, sempat terjadi kejar-mengejar antara pelaku dengan anggota. Namun berhasil diamankan,” tutur Satria. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan JM dalam kantong celana pendek. Rencananya sabu itu akan dijual kembali oleh JM. “Saat ini keduanya sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun,” pungkasnya. (bay/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: