KIKA Kaltim Serukan Aksi Penghadangan terhadap Tambang Ilegal

KIKA Kaltim Serukan Aksi Penghadangan terhadap Tambang Ilegal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Aksi penghadangan terhadap kegiatan tambang ilegal di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat respons keras dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Kalimantan Timur (Kaltim).

Koordinator Presidium KIKA Chapter Kaltim Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa aksi penghadangan tersebut kian menguatkan pandangan publik bahwa Negara telah gagal memberikan rasa aman terhadap warganya. Kepolisian dan pemerintah daerah, kata dia, seharusnya menjadi barisan terdepan dalam menertibkan kejahatan tambang ilegal ini, bukan justru tidak hadir saat warga membutuhkannya. "Kepolisian dan permintah daerah, baik bupati dan gubernur, seperti menjauh bak hilang ditelan bumi. Yang terlihat malah inisiatif dan keberanian warga di tingkat desa dalam melakukan upaya penghadangan terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut," kata Herdiansyah melalui rilis yang dikirim kepada media ini. Selain warga Desa Sumber Sari, aksi penghadangan terhadap kejahatan tambang ilegal ini juga mendapatkan solidaritas dari warga Desa Ponoragan, Desa Sepakat, dan Kelurahan Bukit Biru. Ini menandakan bahwa warga semakin sadar jika solidaritaslah senjata utama yang dimiliki hari ini. Sebab, kata dia, tanpa solidaritas, sulit untuk mengalahkan kejahatan tambang ilegal ini. "Persoalan yang dihadapi oleh warga Desa Sumber Sari adalah persoalan bersama. Bukan persoalan warga Desa Sumber Sari semata. Luka yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang ilegal di Desa Sumber Sari, akan menjalar dan mematikan ke seluruhan ruang hidup kita bersama," terangnya yang akrab disapa Castro itu. Menurut Herdiansyah, warga tampaknya tidak bisa berharap banyak dari kepolisian dan pemda yang cenderung diam dan justru seolah memberikan “lampu hijau” bagi kejahatan tambang ilegal tersebut. Sudah bertahun-tahun persoalan ini terus dibiarkan berlarut tanpa upaya serius untuk menghentikannya. Kepolisian tetap bergeming, bupati bediam diri, dan gubernur membisu. Mereka yang menurut KIKA Chapter Kaltim seharusnya memberikan rasa aman, bukan menambah derita warga dengan sikap permisifnya terhadap kejahatan tambang ilegal tersebut. Untuk itu, KIKA memandang warga harus bertumpu kepada kekuatan sendiri. Bersandar kepada solidaritas bersama untuk saling menguatkan. "Perlawanan terhadap kejahatan tambang ilegal ini hanya bisa kita lawan dengan solidaritas dan oleh keringat dan tangan kita sendiri". Berdasarkan kondisi tersebut, dan makin meluasnya aksi-aksi perlawanan warga terhadap kejahatan tambang ilegal ini, maka para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Kaltim, menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Memberikan solidaritas sepenuhnya kepada warga Desa Sumber Sari, termasuk warga Desa Ponoragan, Desa Sepakat, dan Kelurahan Bukit Biru, untuk terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal. 2. Menyerukan kepada seluruh warga Kalimantan Timur, agar terus memupuk keberanian untuk memperluas aksi-aksi penghadangan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal. Hanya dengan cara melawanlah, ruang hidup kita tetap bisa kita jaga dengan baik. Hanya dengan cara melawan pulalah, masa depan dan mimpi anak-anak kita tetap bisa kita pelihara. Sebab diam adalah sikap pengecut, yang tidak ada dalam kamus perlawanan kita. 3. Menyerukan kepada seluruh warga Kalimantan Timur untuk membentuk kantong-kantong perlawanan terhadap kejahatan tambang ilegal, berupa posko-posko perlawanan di setiap kabupaten/kota, di setiap Kecamatan, di setiap kelurahan, hingga di setiap desa/kampung. Posko-posko pelawanan ini harus saling terhubung dan saling  bersolidaritas satu sama lain. 4. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur yang masih memiliki hati nurani untuk memberikan solidaritas terhadap aksi-aksi penghadangan warga terhadap kejahatan tambang ilegal tersebut. Kalangan akademisi, tokoh masyarakat, pemuka agama, masyarakat adat, mahasiswa, pegiat lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, harus bersuaran lantang dan menunjukkan keberpihakannya. 5. Mengutuk keras kepolisian dan pemda, baik bupati maupun gubernur yang gagal memberikan rasa aman baik bagi warga maupun terhadap ruang hidup serta lingkungannya yang selama ini dihancurkan oleh kejahatan tambang ilegal tersebut. Jika kejahatan ini terus berlanjut tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya, maka pejabat terkait mulai dari kapolda dan seluruh jajarannya, gubernur, hingga bupati, sebaiknya mundur dan meletakkan jabatannya. KIKA Chapter Kaltim adalah organisasi yang saat ini beranggotakan gabungan akademisi dari berbagai kampus di Kalimantan Timur. Akademisi tersebut memiliki bidang keilmuan yang berbeda-beda, namun dipersatukan oleh komitmen untuk membela ruang kebebasan akademik. Tidak hanya di dalam kampus, namun juga pembelaan terhadap masyarakat. Saat ini, akademisi yang tergabung dalam KIKA Chapter Kaltim berasal dari Universitas Mulawarman, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Universitas Balikpapan, dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). (*/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: