261 Persil di Kalsel dan Kaltimra Telah Diamankan, PLN Apresiasi Dukungan ATR/BPN

261 Persil di Kalsel dan Kaltimra Telah Diamankan, PLN Apresiasi Dukungan ATR/BPN

    Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengamanan aset tanah milik PT PLN (Persero) dengan penerbitan sertipikat di wilayah Kalsel, Kaltim dan Kaltara, terus dilakukan PLN  Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT). Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun mendukung upaya dari PLN tersebut. Dari dukungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Kanwil BPN Provinsi Kalsel tersebut, hingga saat ini telah berhasil diterbitkan sebanyak 261 Persil sertipikat yang tersebar di 10 Kota/Kabupaten. Diantaranya 11 persil Kantah Bulungan, 110 persil Kantah Berau, 39 Persil Kantah Kutim, 2 persil Kantah Kukar, 20 persil Kantah Balikpapan, 24 persil kantah Kubar, 8 persil Kantah Samarinda, 4 persil kantah Paser. Sedangkan untuk Provinsi Kalsel, 36 persil di Kantah Kotabaru, dan 7 persil di Kantah Tabalong. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT Basuki Rahman menjelaskan bahwa target di semester 1 adalah sebanyak 352 persil. Dengan sisa waktu dipenghujung bulan Juni 2022, PLN Terus berupaya maksimal. Dengan harapan Semester 1 bisa tercapai. Tentunya dengan dukungan dan support dari kantor BPN terkait. Dirinya menambahkan jika target penerbitan sertipikat pada tahun 2022 di Kaltimra dan Kalsel adalah 783 persil. Selain itu menurut Basuki, kendala saat ini adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak. Yakni harus meminjam sertipikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak. Khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam. Di sisi lain, kerja sama dan dukungan dari Kementrian ATR/BPN sudah sangat baik hingga saat ini. Basuki pun  juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras rekan-rekan yang mengurus administrasi maupun terjun langsung ke lapangan baik dari pihak ATR/BPN maupun pihak internal PLN. “Proses penerbitan sertipikat dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah dan tahapan selanjutnya hingga terbitnya buku sertipikat. Di antara kegiatan tersebut yang paling berat adalah proses pengukuran dan panitia pemeriksaan tanah. Dimana medan yang dilalui tidak selalu mudah dijangkau dan jauh dari jalan raya. Sehingga diperlukan usaha lebih untuk mencapai lokasi aset yang akan diukur dan diperiksa. Terima kasih rekan-rekan yang sudah berupaya maksimal baik dari BPN dan PLN," pungkas Basuki. (adv/bob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: