Tak Jera, Residivis Pedofil Kembali Rudapaksa Keponakan Sendiri

Tak Jera, Residivis Pedofil Kembali Rudapaksa Keponakan Sendiri

Kukar, nomorsatukaltim.com – Seorang pria berusia 35 tahun berinisial LD warga Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, harus berurusan dengan aparat Polsek Muara Muntai. LD dilaporkan melakukan pencabulan atau rudapaksa terhadap keponakannya sendiri. Sebut saja Dahlia (3) warga Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki saat dikonfirmasi membenarkan kejadian rudapaksa tersebut. Bahkan katanya, LD sudah mendekam di sel Mapolres Kukar sejak, Selasa (21/6/2022) lalu. “Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Sabtu (18/6/2022) malam lalu di rumah korban. Karena saat itu sedang berduka dan seluruh keluarga berkumpul, termasuk pelaku,” jelas Basuki pada media ini, Kamis (23/6/2022) siang. Pasalnya, LD merupakan paman Dahlia. Karena istri LD adalah sepupu sekali dari ibu Dahlia. “Korban bisa dikatakan keponakan pelaku. Karena istri pelaku dengan ibu korban sepupuan,” terang Kapolsek. Kemudian lanjutnya, kasus asusila ini terjadi saat LD sedang menonton film horror di handphone-nya sambil duduk di depan rumah Dahlia. Dan tak lama, Dahlia datang menghampiri LD. “Ketika itu mereka nonton bareng, sambil pelaku memegang kepala serta pundak korban. Dan tidak lama, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Serta berjanji akan memberi uang Rp 50 ribu kepada korban,” jelas Basuki. Karena tak paham maksud LD, Dahlia pun ikut ke kamar. Hingga akhirnya, LD berhasil membuka celana dan merudapaksa keponakannya tersebut. “Setelah melakukan hal tersebut, pelaku bersikap seperti biasa. Bahkan uang Rp 50 ribu yang dijanjikan, juga tidak diberikan kepada korban,” beber Kapolsek. Namun perbuatan LD pun tetap terbongkar. Karena pada Minggu (19/6/2022) esok harinya, Dahlia mengeluh kesakitan dibagian kemaluan kepada ibunya. Dan setelah ditanya, anak belia itu menceritakan ulah LD. Mengetahui hal itu, Sang Ibu tak terima dan melaporkan LD ke Polsek Muara Muntai. “Setelah mendapatkan laporan. Malam harinya pelaku kami amankan,” ujar Basuki. Dari hasil pemeriksaan, LD mengakui perbuatannya. Bahkan mengatakan kalau pernah dipenjara di Samarinda dalam kasus yang sama. Sehingga diduga kuat, LD memiliki kelainan atau seorang pedofil. “Iya, pelaku ternyata residivis kasus asusila juga di Samarinda, dan setelah bebas malah melakukan lagi. Ada kemungkinan pelaku memiliki kelainan seks,” urai Basuki. Akibat perbuatannya, LD sudah ditetapkan sebagai tersangka. LD dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau Pasal 76E ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. “Untuk barang bukti, kita amankan pakaian dan pempers korban,” pungkasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: