Baru Tiga Pengembang Perumahan Tunaikan Kewajiban, M Taqwa: Harus Ditagih!

Baru Tiga Pengembang Perumahan Tunaikan Kewajiban, M Taqwa: Harus Ditagih!

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan yang  juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Muhammad Taqwa menyoroti minimnya kesadaran pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan. Dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemkot dan Masyarakat Balikpapan. Dan kalau terus dibiarkan, bisa jadi para pengembang perumahan yang ada di Balikpapan akan memanfaatkan Kota Balikpapan sebagai surga. Untuk mengembangkan bisnisnya dan abai dengan kewajibannya. Sebab dari data yang  ada, dari sekian banyak jumlah pengembang perumahan yang ada di Balikpapan, baru tiga yang telah menunaikan kewajibannya. Yaitu menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemkot Balikpapan. "Mereka (pengembang) jelas-jelas mengabaikan kewajibannya. Tentu saja ini menjadi perhatian kita bersama. Dan pansus akan bekerja dengan maksimal untuk menagih kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Taqwa, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (6/6/2022). Saat ini, kata Taqwa, Pansus sedang mengumpulkan data-data dan melakukan investigasi untuk memastikan kembali total jumlah pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya.  Juga memastikan keberadaan mereka. Sebab banyak informasi yang mengatakan ada pengembang yang sudah pindah dan tidak diketahui keberadaannya. Ada juga yang disebutkan telah bangkrut. Ada juga yang mengatakan kalau pemilik usahanya telah meninggal. "Kami lakukan pendataan ulang dan investigasi. Karena informasi yang didapat dari masing-masing OPD berbeda-beda. Ada yang menyebut 170. Ada yang menyebut 200. Bahkan ada yang mengatakan jumlahnya 500-an," terang Taqwa. Setelah data valid, kata Taqwa, pihaknya akan meminta Pemkot Balikpapan untuk segera menarik hak dan kewajiban dari para pengembang tersebut. “Harus itu. Jalannya juga ada. Dan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Kota tinggal perintahkan untuk pemutihan aset. Kemudian ambil alih. Lalu didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan itu legal,” tegas Taqwa. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: