Jalan Teratai Punya Samarinda, Rencana Perbaikan Masih Persiapan Lelang
Samarinda, nomorsatukaltim.com – SK status Jalan Teratai di Loa Buah, Sungai Kunjang, Samarinda, ternyata masuk kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Ini disampaikan Amir, staf Bina Marga PUPR Samarinda melalui pesan WhatsApp (Rabu, 25/5/2022).
“Kalau di SK jalan milik kota Samarinda. Tahun 2017 Jalan Teratai masuk Kota Samarinda, Mas,” kata Amir. Sebelumnya, media ini memberitakan simpang siur informasi tentang status Jalan Teratai. Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim yang pertama dikonfirmasi menyebutkan bahwa jalan tersebut bukan milik provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Kemungkinan punya Kota Samarinda atau nonstatus,” kata Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Pun begitu dengan Plt Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti. Ketika dikonfirmasi menganggap status Jalan Teratai milik provinsi Kaltim. Namun Desy ketika dihubungi (Selasa, 24/5/2022) masih ragu. Dan meminta media ini menghubungi stafnya, Amir. Amir juga tidak tahu pastinya status jalan tersebut. Ia meminta waktu untuk mengecek SK status lahan itu. Setelah dicek, kata Amir, Jalan Teratai masuk kewenangan Pemkot Samarinda. Tahun 2022 ini, kata Amir, Pemkot Samarinda sudah merencanakan perbaikan akses utama menuju Jembatan Mahakam Ulu itu. Pagunya Rp 4.814 miliar. “Ini masih dalam tahap persiapan lelang,” kata Amir. Tim PUPR Samarinda juga masih mematangkan rencana perbaikan jalan itu. Tapi diperkirakan, kata Amir, penanganan perbaikan jalan berkisar 500 meter. Lebarnya 7 meter. Kapan rencana mulai lelangnya? “Secepatnya mas,” jawab Amir. Berdasarkan penelusuran Disway, Dinas PUPR-Pera Kaltim juga sebetulnya sudah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan Jalan Teratai. Melalui UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah II, Dinas PUPR dan Pera Kaltim. Pagunya mencapai Rp 8 miliar. Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah, membenarkan informasi itu. Hanya saja, kata Iing, sapaan akrabnya, pagu itu tidak untuk Jalan Teratai saja, tapi seluruh jalan yang menjadi kewenangan UPTD II. “Itu meliputi Samarinda, Kukar, Kubar sampai Mahulu. Bukan untuk Jalan Teratai,” jelasnya. Dilansir dari selasar.co, Kepala UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah II, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Joniansyah, pekan lalu menyebutkan perbaikan Jalan Teratai di Kelurahaan Loa Buah ini akan dilakukan di 6 titik kerusakan. Hanya di spot-spot yang memerlukan perbaikan saja. Dikatakan Joniansyah, per spot jalan rusak yang diperbaiki ada sepanjang 50 hingga 100 meter. Mei ini proyek perbaikan dimulai. Estimasi waktunya selama sepekan. Sementara untuk biaya pengerjaan akan dibebankan pada anggaran perawatan menyeluruh jalan bersama dengan perbaikan jalan provinsi lainnya di Kaltim. (boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: