BPKAD Kutim Gelar Sosialisasikan Perpajakan, Libatkan Bendahara di 57 SKPD

BPKAD Kutim Gelar Sosialisasikan Perpajakan, Libatkan Bendahara di 57 SKPD

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Bontang, menggelar Sosialisasi Perpajakan Tahun 2022 selama dua hari di Hotel Royal Victoria, Jalan Pendidikan, Sangatta Utara. Yakni dari 24 hingga 25 Mei.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Dana dan operator pajak di 57 SKPD Kutim. Terdiri dari 5 Badan, 34 Dinas, dan 18 Kecamatan. Kepala BPKAD Kutim H Teddy Febrian mengatakan, Sosialisasi ini terselenggara suhubungan dengan terbitnya regulasi PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak. Pun penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instansi pemerintah dengan dikembangkan aplikasi e-Bupot sebagai sarana implementasi dari regulasi tersebut. “Aplikasi e-Bupot instansi pemerintah merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan untuk wajib pajak instansi pemerintah,” ucapnya Menurut Teddy, dengan adanya kegiatan positif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemeritah. Selain itu, aplikasi e-Bupot instansi pemerintah juga untuk memberi kepastian hukum terkait status dan bukti pemotongan. “Aplikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validasi kepada wajib pajak. Serta dapat membantu para bendahara dalam melaporkan kegiatan tentang pajak dan mengurangi kesalahan dalam melakukan pelaporan pajak,” terangnya. Teddy juga mengingatkan kepada seluruh SKPD untuk tepat waktu dalam melaporkan hasil pungut pajak yang telah disetor. Nantinya untuk dijadikan bahan rekon, demi kelancaran penyaluran dana yang akan ditransfer dari pusat ke daerah. Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi langkah baik BPKAD Kutim bersama KPPP Bontang dalam membantu menyosialisasikan pajak di lingkup SKPD Kutim. Kegiatan ini berkaitan dengan persoalan-persoalan perpajakan yang memang sangat-sangat tergantung kepada pekerjaan para bendahara. Terutama terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Ia mengutip keterangan KPP Pratama Bontang sebelumnya, terkait masih ada uang sebesar Rp 20 miliar yang tertahan. Dikarenakan masih ada uang Rp 120 juta yang belum clear. Untuk itulah peran penting para bendahara membereskan pekerjaannya. Walau nilainya hanya Rp 120 juta, tetapi itu memengaruhi dengan tidak ditransfernya uang sebesar Rp 20 miliar oleh Pemerintah Pusat ke Kutim. “Tentu ini bukan jumlah uang yang sedikit, gara-gara uang sebesar Rp 120 juta. Untuk itu mohon BPKAD coba betul-betul didalami. Dimana dana pajak itu tertahan dan seterusnya. Supaya kita mampu untuk memanfaatkan anggaran yang sudah kita siapkan. Ke depan, diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang dalam bagi bendahara di masing-masing SKPD Kutim,” harapnya. (adv/oke)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: