Sulit Tarik Retribusi Dari Pasar Senaken, DPRD Paser Minta Pemkab Tegas

Sulit Tarik Retribusi Dari Pasar Senaken, DPRD Paser Minta Pemkab Tegas

  Paser, nomorsatukaltim.com - Pungutan retribusi di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kabupaten Paser, mendapat sorotan dari DPRD Paser. Pasalnya dalam dua tahun terakhir pemerintah daerah tidak dapat memungut retribusi sesuai ketentuan dari pasar tersebut. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Bappekat pada Kamis (19/5/2022). Antara DPRD Paser dengan UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken. Rapat tersebut memang fokus pada pembahasan terkait kepengurusan dan pengelolaan pasar, serta pengaturan retribusi. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan, bahwa melihat yang telah terjadi selama ini, maka Pemkab Paser telah sangat dirugikan.  Fadly pun menginginkan ada kejelasan administrasi bagi pedagang. "Informasi dari Kadisperindagkop kalau dalam dua tahun ini tidak bisa memungut retribusi. Kedepannya jangan sampai ini terjadi lagi. Harus ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Paser," tegas Fadly. Fadly menyebut kalau hingga saat ini ada 25 lapak yang dibangun oleh pihak swasta, pasca kebakaran pada 2018 lalu. Lapak tersebut dibangun di atas tanah milik pemerintah. Dan berada di dalam area pasar. Kemudian ada oknum yang meminta kepada pedagang untuk menebus biaya hak pakai bangunan. Juga meminta retribusi harian sebesar Rp 2 ribu. "Semuanya resmi terdaftar di Disperindagkop. Mereka membayar melalui CV milik oknum tersebut sebelum menggunakannya," jelas Fadly. Karena itulah kata Fadly, pemerintah daerah tidak bisa memungut retribusi. Untuk itu tambah Fadly, maka dibuatlah surat edaran kalau pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran lapak liar yang berdiri di area pasar. "Surat larangan pendirian bangunan di luar dari bangunan pemerintah sudah diterbitkan sejak kebakaran terjadi. Namun tidak dihiraukan. Sehingga dikeluarkan lagi surat edaran penegasan bakal membongkar lapak-lapak liar," ujar Fadly. Setelah keluarnya surat edaran tersebut, para pedagang kemudian menjumpai pemerintah daerah dan bersepakat untuk menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah. Bagi pedagang yang masih ingin tetap berjualan, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Seperti pembayaran biaya retribusi harian, bulanan dan lainnya ke Pemkab Paser sesuai peraturan yang berlaku. "Itu juga telah disepakati oleh pihak swasta yang membangun. Jika tetap dilanjutkan oleh oknum tersebut, maka akan dipidanakan oleh pihak pemerintah," sebutnya. Selain itu, Pemkab Paser juga akan menarik tebusan ke pihak swasta tersebut atas lapak-lapak itu. "Win-win solution-lah," pungkasnya. (adv/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: