DPRD Balikpapan Geram, Fasum Dan Fasos Terkena Penambahan Bangunan

DPRD Balikpapan Geram, Fasum Dan Fasos Terkena Penambahan Bangunan

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ada 115 Rumah Toko (Ruko) di kawasan Balikpapan Baru (BB), Kecamatan Balikpapan Selatan yang menyalahi aturan. Yaitu dengan melakukan penambahan bangunan. Di area milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Yang sebenarnya difungsikan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).  Hal itu diketahui dari Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Balikpapan dengan pihak Kecamatan Balikpapan Selatan. Pada Selasa (17/5/2022). Ditemui usai memimpin rapat, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menjelaskan bahwa, ke-155 ruko tersebut ada yang berfungsi sebagai klinik, rumah makan atau restoran dan kantor. Dan masing-masingnya telah menambah bangunan hingga dua bahkan sampai tiga meter. "Jelas-jelas ini salah. Mereka dengan sendirinya menambah. Seperti ornamen, kanopi atau tempat genset.  Di  tempat Fasum dan Fasos milik Pemerintah Kota," terang Alwi. Persoalan ini kata Alwi sebenarnya sempat dibahas beberapa bulan lalu. Tapi sempat tertunda selama lima bulan. Akibat terbentur dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun demikian lanjut Alwi, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaiannya. Sejauh ini kata Alwi, DPRD Balikpapan bersama Satpol PP telah melakukan sidak ke lokasi tersebut. Surat peringatan pun kata Alwi telah diberikan kepada pemilik ruko. Dan DPRD Balikpapan juga telah bersurat kepada Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. "Jadi secara otomatis bangunan tambahan itu mesti dibongkar dan dikembalikan fungsinya seperti semula. Yaitu untuk pejalan kaki dan pengguna kendaraan. Ini juga sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang dengan seenaknya membangun di fasilitas umum dan sosial milik pemerintah," tegas Alwi. Sebelumnya terang Alwi, persoalan ini sempat diberikan opsi. Yaitu dengan sistem sewa. Namun dalam Peraturan Daerah (Perda), sistem sewa menyewa  untuk fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan. Sebab Sinar Mas sudah memberikan atau menyerahkan aset Fasum dan Fasos tersebut kepada Pemkot Balikpapan. Yang otomatis menjadi tanggung jawabnya. "Mudah-mudahan ada jawaban segera dari Wali Kota. Yang pasti, yang namanya aturan saya pikir ya harus ditegakkan," tegas Alwi kembali. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: