Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Sembunyi di Kamar Mandi

Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Sembunyi di Kamar Mandi

KUTAI KARTANEGARA – Sebuah rumah yang diduga milik pengedar narkoba digerebek polisi, Sabtu 2 April 2022. Rumah tersebut terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Polisi menangkap seseorang berinisial IS (42). Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Rachmat Andhika Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. “Dari tangan pelaku. Kami mengamankan 1 poket narkoba jenis sabu dan alat hisap bong-nya,” kata Andhika pada nomorsatukaltim.comDisway Kaltim, Minggu (3/4/2022) siang. Penggerebekan ini pun berlangsung heboh. Saat petugas yang menyamar mengetuk pintu rumah, IS yang curiga langsung bergegas lari ke belakang rumah. Beruntung saat itu, salah seorang petugas sedang berjaga di belakang rumah. Yang kemudian melihat IS membuang sesuatu, yang ternyata bong. Sementara petugas lainnya masuk dari depan dengan mendobrak pintu. “Jadi pelaku sempat buang bong di belakang rumahnya. Untungnya ada anggota yang berjaga di belakang dan melihatnya,” ucap kapolsek. Setelah membuang bong, IS masuk ke kamar mandi untuk bersembunyi. Di sana, IS diam-diam membuang sabu-sabu miliknya ke saluran pembuangan. “Banyak barang bukti sempat pelaku buang ke dalam closet. Hanya satu poket saja yang tersisa dan berhasil kita temukan,” terang Andhika. Tertangkap basah berusaha menghilangkan barang bukti, IS pun tak berkutik dan pasrah saat diamankan. Ia mengaku telah mengedarkan barang tersebut selama 4 bulan. “Pengakuannya dia jual ke teman kerjanya yang dia kenal saja. Kebetulan selain mengedar, pelaku juga seorang sopir di salah satu perusahaan swasta,” bebernya. Selain mengedar, IS juga memakai sabu tersebut. Dengan alasan sebagai doping saat bekerja. “Kalau memakai sabu, pelaku mengaku sudah enam bulan,” ujar Andhika. IS harus digelandang ke Mapolsek Muara Jawa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (bay/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: