Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Langsung Bobol Dua Rumah di Kukar

Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Langsung Bobol Dua Rumah di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Baru 3 bulan bebas dari penjara, BI (46) kembali berulah. Warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian. Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, BI ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tenggarong Seberang pada Maret 2022 lalu. Pertama, pada 16 Maret di Desa Manunggal Jaya dan 26 Maret di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam. “Pelaku beraksi di dua TKP itu saat dini hari. Pertama pukul 05.30 Wita, yang kedua pukul 02.00 Wita. Saat pemilik rumah sedang tidur semua,” terang Gandha pada nomorsatukaltim.com – grup Disway Kaltim-Kaltara, Sabtu (2/4/2022) pagi. Dari kedua rumah tersebut, ia berhasil menggondol sejumlah barang berharga, seperti handphone berbagai merek, laptop dan uang. “Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, 6 unit handphone, dan 2 buah obeng milik pelaku. Sedangkan laptop dan beberapa barang lainnya masih dalam pencarian. Karena dijual pelaku secara online,” ucap Gandha. Terungkapnya kasus curat berkat adanya rekaman kamera CCTV di salah satu rumah warga. Di mana dalam rekaman tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan nama BI. “Pelaku ini memang sudah sering bolak-balik masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan tahun 2015 lalu, pelaku juga pernah mencuri di salah satu perumahan di Tenggarong. Dengan cara mencongkel jendela,” beber Kasat. Dari bukti tersebut. Gandha langsung memerintahkan Tim Alligator Polres Kukar dan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang untuk menangkap BI di Samarinda. “Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu ia sedang duduk bersantai dan tidak melawan,” ucapnya. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan. “Ternyata selain dua rumah itu. Pelaku juga pernah mencuri di tempat lain, yakni di Perumahan Mangkurawang, Jalan Gunung Pegat, dan Gang Bakut. Hanya saja korbannya tidak melapor ke pihak kepolisian,” jelas Gandha. Kemudian lanjutnya, untuk barang-barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial IS di Samarinda. Untuk handphone, dijual dengan harga Rp 1,5 juta–2 juta per unitnya. Sedangkan sisanya dijual secara online. “Untuk penadah kita jadikan saksi, karena kooperatif membantu menangkap pelakunya,” katanya. Sementara BI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali mendekam dalam sel. “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun,” pungkasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: