BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja Organik dan Tembakau Sintetis
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan pasokan narkotika jenis ganja di Kota Minyak. Empat tersangka di antaranya berinisial SE (45), SA (25), AR (45), dan RY (33) dari jaringan berbeda pun berhasil dibekuk lantaran membawa masuk ganja ke Balikpapan dengan berat bervariasi. Mereka ditangkap secara terpisah dengan jumlah berat barang bukti keseluruhan seberat 15,926 gram brutto yang terdiri dari ganja organik dan tembakau sintetis. Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto mengatakan, untuk distribusi barang haram tersebut merupakan kerja sama antar pelaku dari kota yang berbeda. Pada pengungkapan kasus pertama dengan tersangka SE dan RY, keduanya dibekuk pada Rabu (23/3/2022) lalu di salah satu loket ekspedisi di Balikpapan. "SE ditangkap oleh tim gabungan BNN bersama Beacukai beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran kantor ekspedisi yang berisi narkotika jenis ganja," ujarnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Kamis (31/3/2022). Dan benar adanya, isi dari paket tersebut merupakan ganja seberta 1,75 gram dan setelah diselidiki lebih lanjut, barulah RT berhasil dibekuk. Keduanya menjadi kurir dan akan mengantarkan paket tersebut pada pemesan. Sementara untuk tembakau sintetis, berhasil diamankan seorang pria dengan inisial SA yang berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket. Di mana paket tersebut ditujukan kepada SA. Ia kemudian mengambil sendiri paket tersebut di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Balikpapan Selatan. Tak butuh waktu lama, SA lantas dibekuk oleh petugas gabungan yang dari awal sudah memantau pemilik paket untuk mengambil sendiri. "Dari hasil penangkapan tersebut, di dalam paket yang berisi pakaian, petugas menemukan dua poket plastik kecil barang berisi tembakau sintetis seberat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana," jelas Risnoto. Secara rinci, hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram dan 11,96 gram tembakau sintetis. Seluruh pelaku kini berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum. Adapun ancamannya, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bom/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: