Angka PHK Tinggi, Jumlah Tenaga Kerja Kaltim Justru Bertambah

Angka PHK Tinggi, Jumlah Tenaga Kerja Kaltim Justru Bertambah

nomorsatukaltim.com - Kendati jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat pada 2019-2020, namun angka tenaga kerja belakangan ini juga merangkak naik angkanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Suroto, juga membeber jumlah tenaga kerja yang meningkat itu terjadi secara nasional. Baca juga: Partai Buruh Tuai Suara dari PHK Memang, katanya, saat pandemi pertama melanda 2019 lalu, banyak tenaga kerja yang terimbas. Tapi pada periode 2020-2021, kondisi itu berangsur pulih. Suroto pun membeber data-datanya secara nasional yang ia dapat usai mengikuti rapat kerja nasional belum lama ini di Jakarta. Baca juga: Akademisi: Partai Buruh Harus Punya Tokoh Di antaranya tingkat pengangguran terbuka yang semula 7,07 persen, turun menjadi 6,49 persen. Penduduk yang tidak bekerja karena pandemi dari 2,56 juta orang turun menjadi 1,82 juta orang. Lalu jumlah penduduk bekerja yang tidak kerja karena COVID-19 semula berjumlah 1,77 juta, turun menjadi 1,39 juta orang. Penduduk bekerja yang alami pengurangan jam kerja karena COVID-19 dari 24,03 juta turun menjadi 17,41 juta orang. Persentase kemiskinan di periode 2020-2021 pun diklaim menurun. Dari 10,19 menjadi 9,71 persen. Rasionya ini dari 0,385 turun menjadi 0,381. “Ini hasil paparan Kemenakertrans waktu rakernas. Ini angka nasional,” ungkap Suroto di ruang kerjanya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Di Kaltim jumlah tenaga kerja pun meningkat pada periode 2020-2021. Pun dengan keberadaan perusahaan. Baik itu besar, menengah atau pun kecil. Di mana tenaga kerja Kaltim pada 2020 berjumlah 130.462 orang, naik menjadi 232.129 pada 2021. Perusahaan juga meningkat. Pada 2020 perusahaan yang terdata berjumlah 8.074, naik menjadi 10.489 pada 2021. “Tapi kalau untuk PHK kami belum dapat dari Kementerian. Sekarang data-data langsung disetor dari kabupaten/kota ke kementerian,” ucapnya. Suroto mengaku persoalan tenaga kerja cukup kompleks. Apalagi semua laporan kini langsung ke pemerintah pusat. Tidak lagi harus melewati Disnakertrans Kaltim. Sebagai contoh kasus TKA ilegal asal Tiongkok yang sempat ramai di Kutim. Ia tidak pernah menerima laporan dari kabupaten/kota bersangkutan. Justru baru tahu saat diinformasikan oleh kementerian. Menerima laporan itu barulah pihaknya melakukan tindakan ke lapangan. “Kutim itu kan sidak oleh anggota dewan. Anggota dewan ini melapor ke DPP. Nah, dari DPP baru komunikasi ke kementerian. Barulah dari kementerian menghubungi kami”. Justru yang paling banyak ia terima adalah laporan sengketa ketenagakerjaan. Antara buruh dan perusahaan di daerah. Disnakertans hadir sebagai fasilitator untuk memediasi persoalan. “Paling banyak tuntutan upah lembur karena rata-rata bekerja di atas ketentuan dan haknya tidak diberikan. Kendala kita ini bukti pendukungnya yang kurang,” ulasnya. Bahkan ada sengketa yang sudah inkracht di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun tidak dijalankan oleh perusahaan. Disnakertrans pun langsung memberi surat peringatan. Lantas, apakah ada sanksi bagi perusahaan? Tergantung dari jenis pelanggarannya. Kalau masuk pasal pidana maka yang berhak menekan adalah putusan pengadilan. “Kami tidak punya wewenang untuk menekan itu. wewenang kami adalah pengawasan,” tambahnya. Tapi, jika ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Disnakertrans hanya bisa mengingatkan pihak perusahaan agar segera menjalankan kewajiban mereka. (boy/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: