Perbup Masih Dievaluasi, 3.417 THL di Pemkab PPU Resah Menanti SPK
PENAJAM PASER UTARA - Prahara tenaga harian lepas (THL) di Penajam Paser Utara (PPU) belum usai. Saat ini mereka sedang harap-harap cemas. Pasalnya hingga kini ribuan tenaga honorer itu belum mendapatkan kepastian soal pekerjaan mereka. Diketahui, hingga memasuki pertengahan Maret ini, mereka tidak kunjung memperoleh penawaran perpanjangan surat perjanjian kerja (SPK). Padahal, lazimnya setiap awal tahun para pegawai honorer ini sudah menandatangani SPK yang diberikan Pemkab PPU. "Kami hingga kini belum ada kejelasan, karena SPK tahun 2022 belum diterima, apalagi ditandatangani," ujar salah seorang THL yang enggan diwartakan namanya, baru-baru ini. Permasalahan THL ini sebenarnya kelanjutan dari masalah yang terjadi tahun lalu. Yang mana skema besaran gaji yang naik menjadi Rp 3,4 juta sepanjang tahun lalu itu menjadi akarnya. Membuat beban APBD PPU yang minim semakin berat. Puncaknya, gaji pegawai THL PPU November dan Desember 2021 baru saja dibayarkan pada Februari 2022 lalu. "Tapi kami tetap butuh kejelasan. Jika belum ada SPK itu, kami juga belum menerima gaji tahun ini. Jadi 2 bulan masih belum terima. Tahun lalu saja sudah macet gaji kami. Nasib kami bagaimana?," lanjutnya. Maka dari itu kebijakan yang dituangkan dalam peraturan bupati (perbup) itu dievaluasi. Skemanya disesuaikan dengan kompetensi tiap THL. Selain perubahan soal besaran, mekanisme pengalokasian anggaran juga dievaluasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin menerangkan bawah Pemkab PPU telah mengajukan usulan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2021 tentang manajemen THL. Kini posisinya sudah di Bagian Hukum Setkab PPU. “Berdasarkan hasil rapat baru-baru ini, disarankan Perbub manajemen THL direvisi, sehingga kami mengajukan perubahan atas Perbup itu. Di mana inti dari revisi tersebut adalah mengembalikan pengangkatan dan dan pengajian ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing tempat THL berdinas,” jelasnya pada nomorsatukaltim.com - jaringan media Disway Kaltim. Maka dari itu, penerbitan SPK bagi THL dikembalikan kepada masing-masing SKPD. “Proses SPK itu sudah dikembalikan ke SKPD masing-masing. Jadi tanda tangan SPK tidak lagi di BKPSDM,” imbuhnya. Sementara itu, Pj Sekkab PPU Tohar menegaskan hingga kini evaluasi perbup masih belum klir. Saat ini prosesnya masih di Biro Hukum Pemprov Kaltim. "Semoga bisa cepat perbup-nya, karena titik balik dari situ. Itu acuannya untuk mendelegasikan ke masing-masing SKPD untuk menindaklanjuti itu. Baru bisa dibayarkan gajinya. Jadi tunggu saja," ungkapnya. Untuk diketahui, sesuai data BKPSDM PPU, di awal 2019 jumlah THL mencapai 3.124 orang. Kemudian bertambah sekira 293 orang. Maka total sebanyak 3.417 THL yang bekerja di Pemkab PPU. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: